GoKLIK Bone Bolango. Kepala Desa Oluhuta, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Ronal M. Sahrain, diadukan ke DPRD Bone Bolango oleh ahli waris tanah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat hibah untuk permohonan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025. Pengaduan ini mencuat setelah para ahli waris mempertanyakan keabsahan penerbitan surat hibah oleh Pemdes Oluhuta, yang dijadikan dasar oleh sejumlah pemohon PTSL. Dari total 94 permohonan yang diajukan, sebanyak 47 di antaranya termasuk dua nama pejabat desa, yakni Kades Ronal M. Sahrain dan Kadus Aripin Hemuto, menuai keberatan dari ahli waris karena dinilai menggunakan lahan yang masih berstatus sengketa warisan keluarga. Salah satu ahli waris, Suparman Miu, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan pemerintah desa dalam menerbitkan surat hibah tersebut. Kepada Media Suparman Miu menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga lain ingin tahu, atas dasar apa pemerintah desa bisa menerbitkan surat hibah untuk lahan yang secara jelas masih merupakan bagian dari warisan keluarga kami. Apalagi, dua nama yang tercantum sebagai pemohon adalah kepala desa dan kepala dusun sendiri. Kami menduga ada kepentingan pribadi yang bermain di balik proses ini, ujar Suparman. Lebih lanjut, Suparman menambahkan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pembatalan terhadap 47 sertifikat PTSL ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, termasuk permohonan terhadap dua nama pejabat desa tersebut. Sementara itu, Komisi I DPRD Bone Bolango telah menjadwalkan tindak lanjut atas aduan tersebut dalam forum resmi DPRD. Wakil Ketua Komisi I menegaskan bahwa pihaknya akan menggali lebih dalam duduk persoalan, terutama terkait potensi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran prosedural dalam administrasi pertanahan desa. Sementara itu Kades Oluhuta Ronal M. Sahrain saat dikonfirmasi media terkait aduan tersebut menjelaskan bahwa sebagai satu dari dua desa yang di tahun 2025 ini menjadi penerima program PTSL selaku Kepala Desa dirinya menerima dan menampung semua permohonan PTSL yang masuk, terkait pemenuhan syarat tentang dokumen kepemilikan hak atas objek yang di mintakan PTSL berupa surat hibah ada yang dokumennya terbit sebelum masa jabatan kepemimpinan dirinya, jika merujuk pada apa yang menjadi objek aduan di DPRD tersebut setahu dan seingat saya bahwa surat hibah yang dimaksudkan tersebut telah terbih ditahun 2016 sementara saya definitif di tahun 2020, maka hal tersebut bukan merupakan unsur penyalahgunaan wewenang saya. Ujur Kades Ronal melalui sambungan Telepon. Sebagai Informasi bahwa Program PTSL sendiri sejatinya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat indikasi manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang, maka hal tersebut dapat menciderai semangat keadilan dan transparansi yang menjadi dasar program tersebut. DPRD Bone Bolango diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri kebenaran aduan dan memastikan bahwa proses PTSL di Desa Oluhuta berjalan sesuai dan tidak merugikan pihak manapun, khususnya masyarakat kecil.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 