GoKLIK Kab. Gorontalo. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan Komisi I DPRD Kabuoaten Gorontalo Selasa Siang 15 Juni 2025 guna mendalami polemik dugaan chatingan gratifikasi antara pejabat publik dan pihak swasta kandas digelar. Pasalnya, pihak terundang yang merupakan sumber keterangan kunci berinisial RY tidak hadir memenuhi panggilan resmi lembaga legislatif tersebut. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Panai, SH, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa RDP yang dijadwalkan itu urung dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak yang dimintai klarifikasi. Dan sebagaimana hasil kesepakatan internal Komisi I menyerahkan tindak lanjut atas polemik ini kepada lembaga internal Perangkat Daerah dalam hal ini Majelis Penegakan Hukuman Disiplin ASN sebagaimana permintaan oleh lembaga internal pemerintah daerah tersebut pada RDP sebelumnya. Polemik ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan antara dr. Alaludin dan seseorang berinisial RY yang diduga terkait permintaan pengembalian uang. Namun, dokter Ala pada RDP sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa percakapan itu hanya berkaitan dengan persoalan konteks bisnis ternak sapi yang dijalankan bersama oleh keduanya. Kini, perhatian tertuju pada sikap Majelis Penegakan Hukuman Disiplin (MPHD) ASN yang memikul tanggung jawab untuk mengurai polemik ini dengan pendekatan disiplin aparatur sipil negara. Publik menunggu jawaban pasti apakah benar percakapan yang viral itu merupakan pelanggaran?.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 