SISI LAIN, DAERAH

Tahapan Pendaftaran Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 Resmi Dibuka

GoKLIK Gorontalo. Setelah melalui rangkaian pembahasan, konsultasi, serta pembentukan Tim Seleksi oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selaku komisi yang membidangi urusan Komunikasi dan Informasi Publik, proses Pendaftaran Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 resmi dibuka.

Melansir dari laman resmi https://dprd.gorontaloprov.go.id, tahapan seleksi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pengumuman Nomor: 002/TIMSEL-KPID-GTO/X/2025, yang sah dibubuhi tanda tangan Ketua Tim Seleksi Mohamad Reza, dan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui Humas DPRD Provinsi Gorontalo.

Tim Seleksi (Timsel) hasil bentukan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tersebut menginformasikan bahwa pendaftaran calon anggota KPID Gorontalo dibuka mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung pada hari kerja kesekertariatan Deprov Gorobtalo (pukul 08.00–16.00 WITA) di Bagian Humas Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, atau dikirim melalui surat tercatat/kilat khusus dengan bukti pengiriman paling lambat pada tanggal penutupan pendaftaran.

Sebagaimana isi pengumuman oleh Timsel Anggota KPID Provinsi Gorontalo menyatakan bahwa Berkas pendaftaran Calon Anggota KPID dialamatkan kepada Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, dengan kontak layanan informasi yang dapat dihubungi yakni 0822 5989 8861 (Hengki Adam) dan 0821 9117 7002 (Adri Permana Age). Timsel mengingatkan agar seluruh berkas dimasukkan dalam amplop tertutup untuk menjamin kerahasiaan administrasi dan menjaga integritas proses seleksi.

Dalam surat pengumuman tersebut, turut dijelaskan persyaratan umum bagi calon anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 sebagai berikut:

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
  • Tidak memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
  • Bukan anggota lembaga legislatif dan yudikatif;
  • Bukan pejabat pemerintah;
  • Bersifat nonpartisan.

Lebih lanjut, Timsel dalam isi pengumumannya menetapkan laman web resmi DPRD Provinsi Gorontalo (https://dprd.gorontaloprov.go.id) sebagai rujukan utama bagi masyarakat untuk memantau seluruh informasi terkait tahapan dan proses seleksi, mulai dari pengumuman administrasi, jadwal uji kompetensi, hingga hasil akhir seleksi.

Melalui tahapan ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap lahir komisioner KPID yang memiliki kapasitas, independensi, serta integritas dalam mengawal ekosistem penyiaran yang sehat, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik di Provinsi Gorontalo.

WhatsApp   
NNT
388

LAINNYA

View All
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
244
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By