GoKLIK Gorontalo. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap persoalan serius terkait pengelolaan perkebunan karet dan tebu di Desa Lamahu, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Temuan tersebut muncul setelah ketua dan anggota komisi melakukan kunjungan kerja untuk mendengar langsung penjelasan pemerintah desa tentang kondisi aktual perkebunan setempat, Rabu (26/11/2025). Rombongan Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, diterima oleh Kepala Desa Lamahu dan perangkatnya. Dalam pemaparan awal, pemerintah desa menjelaskan bahwa wilayah mereka memiliki kawasan perkebunan seluas kurang lebih 80 hektare yang selama bertahun-tahun dikelola untuk komoditas karet dan tebu oleh perusahaan tertentu. Informasi tersebut menjadi titik awal yang mengantarkan komisi pada temuan penting di lapangan. Saat melakukan peninjauan langsung, Komisi I mendapati fakta berbeda dari yang dipaparkan. Tidak ada satupun kebun plasma atau kebun kemasyarakatan yang semestinya menjadi hak masyarakat berdasarkan aturan perkebunan nasional. Padahal, pola kemitraan plasma merupakan kewajiban perusahaan untuk memastikan adanya pemerataan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah usaha. Kepala Desa Lamahu Zulkifli Kude dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pengelolaan perkebunan oleh perusahaan telah berlangsung begitu lama, namun masyarakat sama sekali belum menerima manfaat kemitraan. Berdasarkan ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas perkebunan yang dikelola perusahaan, namun hak ini tak pernah direalisasikan. Kondisi tersebut dinilai Kades Zulkifli sebagai bentuk ketidakadilan yang sudah lama dirasakan warga. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa temuan tersebut akan menjadi agenda evaluasi mendalam. Ia menyampaikan bahwa komisi akan menelusuri lebih jauh persoalan ini, termasuk merencanakan kunjungan ke desa lain yang memiliki pola perkebunan serupa untuk memastikan apakah persoalan absennya plasma juga terjadi di wilayah lain. Menurut Umar, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perkebunan harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Komisi I menyatakan akan mendorong pemerintah daerah dan perusahaan pengelola perkebunan untuk segera mengklarifikasi dan memenuhi kewajiban kemitraan plasma. Mereka menekankan bahwa masyarakat Desa Lamahu dan desa sekitar harus memperoleh manfaat nyata dari investasi perkebunan yang hadir di wilayah mereka. Komisi I akan mengawal persoalan ini hingga ada kepastian keadilan bagi masyarakat sebagai pihak yang seharusnya ikut menikmati hasil pembangunan ekonomi daerah.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 