GoKLIK Gorontalo. Gelombang protes mewarnai Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo pada Senin siang, 1/12/2025. Puluhan kepala desa bersama perangkat desa dari lintas Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo mendatangi gedung rakyat tersebut untuk menyampaikan keluhan atas dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang dinilai telah memicu dan jadi prasyarat wajib sehingga menghentikan penyaluran transfer dana desa. Meski berlangsung tertib, namun aksi tersebut memancarkan wajah wajah kegelisahan mendalam dari aparatur desa yang khawatir pada keberlangsungan operasional pemerintahan desa. Masa Aksi kepala desa dan perangkat desa ini diterima langsung oleh Komisi I Deprov Gorontalo. Dalam pertemuan itu, para kades dengan tegas menyuarakan rasa kecewa dan keresahan mereka. Mereka menilai kebijakan PMK 81/2025 bukan hanya menunda penyaluran dana desa, tetapi juga mengancam kesejahteraan perangkat desa karena hak-hak keuangan mereka hampir dipastikan tidak dapat direalisasikan akibat sulitnya desa memenuhi syarat ketentuan dalam PMK 81 /2025 tersebut. Situasi tersebut, menurut para kades, telah menciptakan ketidakpastian bagi pengelolaan pemerintahan di tingkat desa. Wakil Ketua Komisi I, Hj. Sitti Nurayin Sompie, yang memimpin penerimaan massa aksi, mengajak para pengunjuk rasa untuk memasuki ruang rapat demi memastikan aspirasi dapat didengar dan ditangani secara sistematis. sehingga setiap keluhan desa dapat dikonsolidasikan dalam kerangka pembahasan kebijakan yang lebih terarah. Turut hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi I lainnya, yaitu Umar Karim dan Femmy Kristina Udoki. Ketiganya mendengarkan langsung rangkaian aduan dan uraian teknis yang disampaikan kepala desa terkait hambatan operasional akibat berlakunya PMK tersebut. Salah satu peserta aksi, Rahman Adam, SH, Kepala Desa Pentadio Timur, menyampaikan bahwa PMK 81/2025 mensyaratkan dukungan penjaminan dana desa untuk pembentukan dan pembiayaan Pembangunan Kopdes Merah Putih. Ketentuan ini, menurutnya, justru menekan kemampuan desa dalam menyerap dana transfer karena alokasi non e-mark menjadi tidak prioritas. Dampaknya, kewajiban desa melalui sumber alokasi dana desa non e-mark terkendala dalam membayar insentif Kader Kesehatan, pengelola Posyandu anak dan lansia, Imam Desa, Guru Ngaji, hingga tenaga Pendidik PAUD terancam tidak dapat terbayarkan. Merespons situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Hj. Sitti Nurayin Sompie, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini. Komisi I berencana melakukan konsolidasi bersama kementerian terkait dan meminta berdialog langsung melalui pertemuan virtual atau zoom meet guna mencari solusi yang nyata dan cepat diterapkan.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 