GoKLIK Bone Bolango. Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Molutabu terus bergulir. Setelah dilaporkan oleh Srinovita Badu, kini sang saudara, Steven Badu, juga melaporkan sejumlah oknum yang diduga menjual tanah milik keluarga mereka tanpa izin. Kepada media ini Steven Badu melalui sambungan teleponnya menjelaskan bahwa pada Senin 30 Juni 2025 Didampingi kuasa hukum Rahman Sahi, SH, MH, Steven telah melayangkan laporan ke Polres Bone Bolango dengan dasar Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah. Pasal ini menjerat pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum menjual atau memanfaatkan tanah milik orang lain, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. “Kami memiliki bukti bahwa tanah keluarga Badu dijual tanpa persetujuan pemilik sah,” ujar Rahman. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan menjadi pintu masuk pemberantasan praktik mafia tanah di Desa Molutabu.
Sementara itu, laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa juga tengah didalami. Publik menanti langkah tegas aparat hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Dugaan praktik jual beli tanah ilegal dinilai mencoreng integritas lembaga pemerintahan di tingkat desa. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melindungi hak warga justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kasus ini berpotensi penyimpangan tata kelola aset di desa-desa, dan menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah serta penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta menindak setiap bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 