OPINI, PEMERINTAHAN

Kelebihan Bayar Tunjangan DPRD Kabgor, Administrasi atau Korupsi?

Editorial Redaksi GoKLIK.

Awal mula Kasus dugaan kelebihan bayar tunjangan DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah menjadi atensi publik melalui ruang diskusi serius tentang integritas pengelolaan keuangan daerah. Akar masalahnya sederhana: klasifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD). Pertanyaan yang kini mengemuka adalah sederhana namun mendasar: benarkah kelebihan bayar sejumlah tunjangan DPRD hanya sekadar kesalahan administrasi keuangan, atau justru praktik korupsi yang disengaja?

Isu ini bukan lagi sekadar angka dalam laporan keuangan BPK. Kelebihan bayar yang menyangkut Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Dana Operasional (DO), maupun Tunjangan Reses (TR) merupakan persoalan serius, sebab menyangkut penggunaan uang rakyat yang semestinya dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Regulasi sebenarnya telah mengatur dengan jelas. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD memberi dasar hukum pembayaran tunjangan. Lebih lanjut, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 mengikat pemerintah daerah untuk menghitung besaran TKI, DO, dan TR berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Ketentuan ini secara tegas membagi klasifikasi keuangan daerah pada kategori tinggi, sedang, atau rendah, yang menjadi implikasi penghitungan batas maksimal pemberian tunjangan bagi DPRD.

Di sisi lain, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan setiap kelebihan bayar untuk dikembalikan ke kas daerah, dan pejabat yang lalai dapat dimintai pertanggungjawaban. Lebih tegas lagi, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut, setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana.

Lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kewenangan Gubernur. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Gubernur memiliki otoritas untuk melakukan evaluasi RAPBD dan klasifikasi keuangan daerah kabupaten/kota. Evaluasi tersebut menegaskan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Gorontalo berada pada kategori rendah, yang implikasinya jelas, besaran TKI, DO, dan TR yang wajib diterima DPRD Kabgor seharusnya mengikuti batasan kategori rendah, bukan dihitung seolah-olah berada pada kategori sedang. Dengan demikian, alasan “salah hitung” atau “kelalaian” tidak dapat serta merta diterima, sebab TAPD sebagai organisasi perangkat daerah sejatinya telah mendapat rambu-rambu hukum melalui evaluasi gubernur.

DPRD pun tidak bisa berlindung di balik alibi atau alasan bahwa mereka hanya “penerima kebijakan secara pasif”. Sebagai lembaga yang melekat fungsi pengawasan dan penganggaran, DPRD tidak berdiri di luar sistem penentuan produk hukum daerah, melainkan bagian dari proses politik anggaran itu sendiri. Artinya, tanggung jawab melekat bukan hanya pada TAPD, tetapi juga pada DPRD sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas anggaran.

Selain itu, status Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan dalam LHP BPK tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum. Pelunasan TGR hanyalah bagian dari pemulihan kerugian negara secara administratif. Namun, apabila dalam prosesnya terdapat niat memperkaya diri, rekayasa klasifikasi KKD, atau pembiaran yang disengaja, maka aspek pidana tetap melekat. UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

Jika benar ini murni kesalahan administrasi, maka mekanisme koreksi seharusnya berjalan cepat. TAPD bersama DPRD wajib terbuka, segera mengembalikan kelebihan bayar, serta memperbaiki sistem perhitungan KKD agar tidak berulang. Transparansi menjadi kunci agar publik yakin bahwa yang terjadi hanyalah kekhilafan teknis, bukan rekayasa.

Namun, bila kelebihan bayar ini terus berulang dari tahun ke tahun, bahkan setelah ada catatan BPK dan evaluasi gubernur, maka sulit bagi publik mempercayai dalih "salah hitung". Apalagi bila ada tanda-tanda pembiaran, manipulasi klasifikasi KKD, atau resistensi dalam pengembalian dana. Dalam situasi demikian, kelebihan bayar bukan lagi sekadar administrasi, melainkan masuk ke ranah korupsi yang disengaja.

Editorial ini menegaskan: uang negara bukan ruang coba-coba. Setiap rupiah yang keluar tanpa dasar hukum yang benar adalah pelanggaran serius. Jika ada unsur kesengajaan memperkaya diri atau kelompok dengan cara menabrak aturan, maka itu adalah kejahatan korupsi, bukan sekadar salah administrasi.

Masyarakat Kabupaten Gorontalo berhak atas kejelasan dan kepastian. Karena itu, penjelasan normatif tidaklah cukup mengobati derita rakyat yang pajaknya digerogoti untuk kepentingan kelompok bukan untuk kepentingan kesejahteraan dan layanan dasar bagi raktat itu sendiri. Aparat penegak hukum harus hadir untuk menguji, menelusuri, dan menindak bila terbukti ada unsur pidana. Kejaksaan tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan memastikan ada konsekuensi hukum yang sepadan dengan kerugian negara.

Pada akhirnya, publik menunggu jawaban yang tegas: apakah ini hanya kelalaian teknis, atau ada kesengajaan terstruktur untuk memperkaya diri di atas penderitaan rakyat? Kejujuran dan keberanian pemerintah daerah serta DPRD Kabgor diuji di sini. Dan sejarah akan mencatat, apakah kasus ini berakhir sebagai koreksi sederhana atau terbongkarnya praktik penufakatan jahat berjamaah.

Sebab hingga kini publik masih penasaran, terkait akar persoalan ini dimulai dari TAPD, atau DPRD yang memaksa TAPD...?

WhatsApp   
NNT
417

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
554
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By