GoKLIK Gorontalo. Polemik dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo kembali menguat setelah Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) menegaskan posisi hukumnya. Menurut kajian hukum, meskipun kerugian negara telah dikembalikan (TGR), pejabat yang terlibat tetap dapat dipidana, bahkan meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Ketua AMMPD, Rahmat Mamonto, menegaskan bahwa hukum tidak mengenal kompromi dalam perkara korupsi. Hal itu merujuk pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku. “Jangan ada tafsir keliru. Sekalipun ada pejabat yang buru-buru mengembalikan TGR sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tindak pidana tetap melekat. Pasal 4 UU Tipikor sudah jelas, pengembalian kerugian negara tidak membuat pelaku bebas dari jeratan hukum,” ujar Rahmat, Sabtu (6/9/2025).
Rahmat juga menegaskan, argumentasi ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam Putusan MA No. 1920 K/Pid/2006 (kasus Nurdin Halid), majelis hakim menolak alasan pengembalian uang sebagai dasar pembebasan. Hal serupa juga ditegaskan dalam Putusan MA No. 537 K/Pid.Sus/2014 dan Putusan MA No. 813 K/Pid.Sus/2010, yang konsisten menyebut bahwa pengembalian TGR hanyalah alasan meringankan, bukan menghapus pidana.
“Yurisprudensi itu sudah jadi rambu hukum. Tidak ada lagi ruang bagi pejabat yang bersembunyi di balik alasan ‘uang sudah dikembalikan’. Negara tetap dirugikan, tindak pidana sudah terjadi, dan aktornya wajib diproses. Kalau Kejari tidak berani, publik bisa menilai penegakan hukum ini hanya sandiwara,” tegas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut bahwa bukan hanya Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan, dan Bendahara yang harus dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pasalnya, kajian Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh Banggar dan TAPD sebelum diparipurnakan oleh DPRD.
“Ini artinya tanggung jawabnya kolektif. Banggar DPRD dan TAPD ikut memberikan legitimasi atas perubahan kategori KKD dari rendah ke sedang. Jadi tidak boleh hanya Sekwan yang jadi kambing hitam, karena keputusan ini produk politik anggaran bersama,” ujar Rahmat.
AMMPD mendesak agar Kejari Kabupaten Gorontalo segera menetapkan tersangka, bukan hanya dari lingkup Sekretariat DPRD, tetapi juga mengusut peran Banggar DPRD dan TAPD. Rahmat menegaskan, tanpa langkah tegas dan menyeluruh, kasus ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau semua pelaku korupsi bisa bebas hanya dengan mengembalikan TGR, maka korupsi akan jadi coba-coba. Ini yang dilarang keras oleh UU Tipikor. Kami akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 