BERITA, PARLEMEN

Komisi I Deprov Gorontalo Lakukan Mediasi Dengan Para Pihak Terkait Sengketa Lahan Sapras di Kecamatan Tibawa

GoKLIK Gorontalo. Menindaklanjuti laporan masyarakat atas sengketa kepemilikan tanah dan keberatan terhadap penerbitan sertifikat lahan yang kini menjadi lokasi lapangan desa, sekolah SMPN 1 Tibawa, dan Puskesmas Tibawa di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat mediasi bersama pihak-pihak terkait, Selasa siang (14/10/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan beberapa minggu sebelumnya antara Komisi I Deprov Gorontalo dan keluarga Lihawa Banggai selaku pihak ahli waris yang mengajukan aduan atau keberatannya atas status lahan tersebut.

Pantauan Media dilokasi, Rapat mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo tersebut dilaksanakan di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hj. Sitti Nurayin Sompie serta anggota Komisi I lainnya, yakni Ramdan D. Liputo, Umar Karim, H. Ekwan Ahmad, Fikram A.Z. Salilama, Yeyen S. Sidiki, dan Femmy K. Udoki, serta Pendampingan Komisi I Sekertarian Deprov Gorontalo.

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Gorontalo, turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Nawir Tondako, unsur Pencatatan Aset Daerah yakni DPKAD Heriyanto Manan, Ismail Akase, dan Burhan Ismail, Plt. Camat Tibawa, serta Kepala Desa Isimu Selatan Iwus Madja, S.Pd.i selaku pihak yang diadukan dalam laporan oleh Ahli Waris Keluarga Lihawa Banggai.

Media Merangkum dalam jalannya pertemuan tersebut, ahli waris keluarga Lihawa Banggai melalui Kuasa Pendamping Karim Nasa menyampaikan keberatan terhadap status tanah yang kini tercatat sebagai aset pemerintah desa dan pemerintah daerah tersebut, padahal menurutnya dan pihak keluarga ahli waris, lahan tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikuasai turun-temurun. Mereka menilai proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga serta menduga adanya indikasi pelibatan pihak pemerintaan dalam peneributan SHM tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Isimu Selatan  Iwus Madja dalam firum rapat yang sama menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan administrasi berdasarkan data dan prosedur yang berlaku dan telah berdasarkan langkah langkah identifikasi penguasaan aset tersebut secara benar dan taat asas, sedangkan BPKAD Kabupaten Gorontalo Hariyanto Manan menyatakan bahwa lahan yang terdiri atas Lapangan Desa, Lahan yang diatasnya bangunan Sekolah SMPN. 1 Tibawa dan Puskesmas Tibawa tersebut memang sejak sekitar tahun 1990-an khususnya lahan yang diatasnya terbangun Sekloah dan Puskesmas telah tercatat sebagai aset resmi Pemkab Gorontalo, namun pihaknya terbuka terhadap koreksi jika ditemukan bukti kepemilikan yang sah dari pihak ahli waris.

Sementara itu, BPN Kabupaten Gorontalo melalui kepala Seksi Penetapan Hak dan pendaftaran Abdullah Malo menyampaikan bahwa pada prinsipnya BPN dalam kedudukannya berperan dan berfungsi sebagai pencatat atas status hak tanah sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang undang pokok agraria dan terhadap aduan ini pihaknya bersedia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap data fisik dan yuridis apabila keberatan yang diajukan oleh ahli waris dilengkapi dengan dokumen pendukung yang valid.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus ditempuh secara terbuka, berkeadilan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Komisi I hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan berimbang. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah maupun ahli waris. Semua harus didasarkan pada data dan bukti yang sah,” ujar Fadli Poha.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong BPN dan para pihak yang terkait agar segera melakukan verifikasi dan identifikasi atas dokumen dikumen penguat guna memastikan keabsahan data kepemilikan atas lahan yang sedang di sengketakan.

Pihak ahli waris keluarga Lihawa Banggai diminta melengkapi dokumen pembuktian kepemilikan, seperti surat pernyataan ahli waris, peta batas tanah, serta keterangan saksi batas yang mengetahui sejarah lahan tersebut.

Melalui langkah ini, DPRD Provinsi Gorontalo khususnya komisi I berharap penyelesaian sengketa tanah di Desa Isimu Selatan terhadap objek objek tanah dimaksud dapat dilakukan secara damai, transparan, dan berlandaskan regulasi, ketentuan yang berkeadilan, demi kepastian hukum dan perlindungan hak bagi seluruh pihak.

WhatsApp   
NNT
312

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
611
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By