GoKLIK Kab. Gorontalo. Turut hadir dalam peninjauan itu sejumlah anggota Komisi I yakni Hj. Sitti Nurayin Sompie, Yeyen S. Sidiki, Femmy K. Udoki, Fikram A.Z. Salilama, H. Ekwan Ahmad, dan Umar Karim, serta unsur dari Sekretariat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Nasabah yang dimaksud adalah Suharni S. Kono, warga Kelurahan Hunggaluwa. Ia menuturkan bahwa awalnya merupakan nasabah aktif dan lancar membayar cicilan kredit sejak pinjaman awal senilai Rp50 juta hingga meningkat mencapai Rp200 juta. Namun, sejak pandemi COVID-19 melanda, kondisi usahanya menurun drastis, sehingga membuat setoran bulanan yang biasanya Rp5 juta turun menjadi sekitar Rp2 juta. “Tahun 2022 pihak Bank Mandiri datang menagih dan meminta pelunasan 50 persen dari sisa utang, sekitar Rp38 juta. Karena keadaan sulit, ibu Suharni hanya mampu menyediakan Rp10 juta, tapi justru mendapat tanggapan dingin dan tanpa solusi,” ungkap kuasa hukum pengadu Dewi Umairohkusumaningrum, SH di hadapan anggota Komisi I. Masalah mulai memuncak pada April 2025, saat Suharni menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku pihak Bank Mandiri. Pesan itu berisi pemberitahuan bahwa tanah dan rumah miliknya telah dilelang, bahkan sudah ada pemenang lelang, tanpa ada surat peringatan (SP1, SP2, SP3) maupun persetujuan lelang tertulis sebagaimana diatur dalam SOP perbankan dan ketentuan hukum pelelangan negara. “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dugaan pelanggaran hukum. Tidak pernah ada surat peringatan atau proses pemberitahuan resmi. Prosedur hukum dilewati begitu saja,” tegas kuasa hukum dengan nada kecewa. Keanehan tak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada April 2025, sertifikat tanah masih berstatus blokir tersebut, tiba tiba hanya beberapa bulan kemudian, tepatnya Agustus 2025, status kepemilikan tanah itu telah berubah nama menjadi nama pemenang lelang. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Fadli Poha menegaskan pihaknya akan menjembatani tuntas masalah tersebut. “Kami akan memanggil manajemen Bank Mandiri dan pihak BPN. Tidak boleh ada rakyat kecil yang dirugikan karena lemahnya pengawasan atau pelanggaran prosedur hukum,” tegas Fadli. Sementara itu, Anggota Komisi I Hj. Sitti Nurayin Sompie menilai kasus seperti ini sering diadukan dan persoalannya selalu mengenai mekanisme sengketa pinjaman. “Bank seharusnya tidak hanya menghitung angka, tapi juga menghormati hak dan proses hukum nasabah.,” ujarnya. Komisi I DPRD Gorontalo memastikan sesegera mungkin akan membawa persoalan ini ke rapat resmi dan menindaklanjuti hasil temuan dan aduan lapangan ini kedalam bentuk rapat kerja kelembagaan bersama pihak-pihak terkait.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Minggu 2/11/2025 turun langsung meninjau dan menemui nasabah Kredit Mikro Bank Mandiri yang mengaku dirugikan oleh mekanisme pelepasan aset agunan miliknya. Kunjungan lapangan tersebut berlangsung di objek aduan yang terletak di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha.
Kunjungan kerja ini merupakan langkah responsif Komisi I atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelelangan aset agunan nasabah Kredit Mikro Bank Mandiri (Persero) yang dinilai menyimpang dari norma hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelelangan.
“Bagaimana mungkin tanah yang masih diblokir bisa beralih nama? Ini bukan hanya janggal, ini berpotensi tindak pidana,” tambahnya.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 