GoKLIK Gorontalo. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pensertifikatan lahan tanpa izin ahli waris di Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (23/9/2025) di ruang rapat Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, dengan menghadirkan keluarga Lihawa selaku ahli waris yang pengadu serta Unsur Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik tingkat Wilayah Provinsi maupun tingkat Kabupaten Gorontalo. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Fadli Poha tersebut turut dihadiri oleh Anggota Komisi I menerima laporan langsung dari keluarga Lihawa yang mengaku sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan bukti bukti surat kepemilikan peninggalan oleh keluarga lihawa yang kini diduga telah disertifikasi oleh pemerintah desa tanpa persetujuan ahli waris. Lahan yang dipersoalkan bukan hanya mencakup lapangan desa, tetapi juga bangunan puskesmas dan sekolah yang berdiri di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Komisi I memberi perhatian khusus pada aduan terkait penerbitan sertifikat hak pakai oleh pemerintah desa yang dinilai bermasalah. Ahli waris mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah desa saat mengajukan sertifikat atas lahan yang statusnya masih dalam sengketa. Bagi Komisi I, keberanian pemerintah desa melakukan langkah administratif tanpa menyelesaikan akar persoalan terlebih dahulu adalah isu serius yang harus diurai dengan cermat.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menegaskan bahwa seluruh keterangan dari pihak ahli waris dan BPN telah dicatat dan menjadi dasar tindak lanjut DPRD. “Kami Komisi I telah menampung seluruh penjelasan yang berkaitan dengan dugaan pensertifikatan tanpa izin ahli waris di Desa Isimu Selatan. Persoalan ini akan didalami dengan langkah peninjauan lokasi yang melibatkan semua pihak,” ujar Fadli.
Sebagai langkah konkret, Komisi I akan menjadwalkan kunjungan langsung ke lokasi lahan sengketa di Isimu Selatan. Kunjungan itu akan dirangkaikan dengan RDP lanjutan yang menghadirkan kembali ahli waris, BPN, Camat Tibawa, dan Kepala Desa Isimu Selatan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi di lapangan berjalan objektif dan melahirkan solusi yang berkeadilan.
Komisi I menegaskan bahwa penanganan dugaan pensertifikatan tanpa izin ahli waris harus dilakukan secara terbuka dan mengedepankan dialog. DPRD berharap proses ini dapat memperjelas status tanah dan mencegah munculnya konflik baru di masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pertanahan di tingkat desa tetap berada dalam koridor hukum yang benar.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 