GoKLIK Gorontalo. Polemik pembebasan lahan di kawasan Bandara Djalaludin kembali diadukan ke Deprov Gorontalo. Dorongan agar pemerintah segera menyelesaikan hak pembayaran kepada Sam Moniaga sebagai pemilik sah lahan setelah inkrahk atas putusan Mahkamah Agung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah instansi teknis. Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 23/9/2025, di ruang rapat Dulohupa dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Drs. Ridwan Monoarfa. RDP yang melibatkan Komisi I dan Komisi III ini menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan serta Otoritas Bandara Djalaludin. Sejumlah anggota legislatif menyoroti berlarut-larutnya penyelesaian status lahan yang kini telah berdiri fasilitas penting penerbangan tersebut. Ketidakselarasan data dan koordinasi antarlembaga dinilai menjadi penyebab utama stagnasi selama bertahun-tahun. Dalam forum itu, suara tegas datang dari Aleg senior Fraksi Golkar, H. Sun Biki. Legislator empat periode tersebut menilai pemerintah tidak boleh lagi menunda penyelesaian kewajiban kepada Sam Moniaga. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Sun Biki, Sam Moniaga ditetapkan sebagai pemilik sah lahan yang digunakan untuk pengembangan Bandara Djalaludin.
Sun Biki menilai bahwa putusan MA harus menjadi rujukan final bagi pemerintah. Dirinya menegaskan bahwa negara tidak boleh berdiri di posisi yang merugikan warga yang hak atas tanahnya telah diakui oleh hukum. Menurutnya, ketidakpastian seperti ini menciptakan preseden buruk dalam tata kelola aset dan investasi infrastruktur strategis, khususnya di sektor transportasi udara.
Lebih jauh, Sun Biki meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan langkah konkrit. Mulai dari konsolidasi data, audit status lahan, hingga penjadwalan pembayaran kepada pemilik sah sesuai regulasi. Haji Sun pun menekankan bahwa selama fasilitas bandara tersebut terus beroperasi, negara memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan hak-hak pemilik tanah terpenuhi tanpa berbelit-belit.
RDP tersebut ditutup dengan rekomendasi penting agar instansi terkait menyampaikan laporan rinci dalam waktu dekat. DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan sikap lembaga untuk mengawal penyelesaian polemik ini demi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta keberlanjutan operasional Bandara Djalaludin sebagai pintu gerbang transportasi udara Gorontalo.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 