GoKLIK GORONTALO, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Sabtu (6/12/2025), dalam rangka monitoring dan menghimpun informasi atas aduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan untuk tanaman karet dan tebu oleh perusahaan yang diduga menyalahi ketentuan. Kunjungan kerja pengawasan yang dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, bersama anggota Umar Karim, Ramdan D. Liputo, Fikram A.Z. Salilama, Femmy K. Udoki, dan Yeyen Sidiki, serta didampingi tim sekretariat komisi. Rombongan Komisi I diterima langsung oleh Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, beserta masyarakat petani yang selama ini merasakan dampak dari penguasaan lahan oleh pihak yang disebut memiliki hubungan dengan perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi bagian pemahaman bagi Komisi I untuk melihat kondisi riil dilapangan sekaligus mendengar langsung keluhan warga. Usai pertemuan, Anggota Komisi I, Ramdan D. Liputo, memberikan penjelasan kepada media mengenai hasil monitoring tersebut. Dirinya menyampaikan bahwa berdasarkan penuturan pemerintah desa, sedikitnya 20 hektare wilayah dusun hulawalu telah ditanami tebu oleh pihak tertentu. Namun, status kepemilikan tanaman maupun kejelasan perizinan tidak diketahui secara pasti oleh pemerintah desa.
“Yang menjadi masalah, aktivitas usaha ini tidak memberikan kontribusi pajak kepada daerah sebagaimana ketentuan yang seharusnya berlaku,” ujar Ramdan.
Aleg dari Fraksi PKS itu pun menegaskan bahwa dugaan penanaman tebu dan karet tanpa prosedur ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, baik dari sisi pendapatan maupun ketertiban tata kelola pemanfaatan lahan. Selain itu, kondisi tersebut dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani.
Ramdan juga mengungkapkan adanya informasi lain yang diperoleh Komisi I selama dialog tersebut, yakni temuan adanya dugaan praktik jual beli lahan di kawasan transmigrasi kepada pihak yang terindikasi memiliki hubungan dengan perusahaan.
“Modus semacam ini patut dicermati karena bisa saja digunakan untuk menguasai lahan secara pribadi sekaligus menghindari kewajiban pajak atas pengusahaan tanaman industri,” jelasnya.
Ramdan menambahkan bahwa seluruh temuan lapangan hari ini dan beberapa hari sebelumnya akan dibahas nantinya di internal Komisi I untuk menentukan langkah tindak lanjut. Ramdan menegaskan bahwa Komisi I dalam memastikan regulasi dipatuhi, aset daerah terlindungi, dan hak masyarakat tidak dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 