BERITA, PEMERINTAHAN

Polemik Ganti Rugi Lahan Bandara Djalaludin, Pemprov dan Komisi I Deprov Gorontalo Rumuskan Solusi Percepatan Penyelesaian

GoKLIK - GORONTALO. Polemik ganti rugi lahan di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Persoalan yang telah berlarut ini dinilai membutuhkan langkah penyelesaian yang terukur dan sesegera mungkin agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian, baik bagi pemerintah maupun masyarakat pemilik lahan. sebelumnya sebagaimana ketentuan yang telah mengatur terkait kawasan Bandara Djalaludin telah menjadi Aset Barang Milik Negara melalui Kementerian Perhubungan.

Dalam rapat bersama Gubernur Gorontalo, Komisi I DPRD menyoroti sejumlah kendala administratif dan landasan hukum yang selama ini menjadi kendala proses pembayaran ganti rugi lahan milik keluarga Moniaga, sebagaimana telah diputuskan melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak agustus 2024. Komisi I Deprov Gorontalo menilai, kejelasan mekanisme pembayaran menjadi kunci agar putusan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 15/12/2025, di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo tersebut Dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo, H. Ir. Gusnar Ismail, MM, dan dihadiri Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, Anggota Komisi I Ramdan D. Liputo dan Yeyen S. Sidiki, serta jajaran pimpinan OPD teknis, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Biro Hukum Pemprov Gorontalo.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, usai Rapat pembahasan kepada media menegaskan bahwa komitmen pemerintah daerah terhadap polemik ini tidak akan tinggal diam, bahkan Gubernur Gorontalo, dalam pertemuan tersebut menyatakan akan mendorong agar penyelesaian dilakukan secara tuntas, tepat cepat namun tetap berlandaskan ketentuan hukum, sehingga setiap langkah yang diambil memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Salah satu opsi solusi yang dibahas adalah mendorong pihak bandara untuk segera mengajukan permintaan pendapat hukum atau Legal Opinion dari lembaga hukum. Langkah ini dipandang penting sebagai dasar hukum pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah, sekaligus meminimalisasi potensi persoalan hukum yang nanti berimplikasi di kemudian hari.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak. DPRD berharap, melalui sinergi antara pemerintah daerah, pihak bandara, dan instansi terkait, polemik ganti rugi lahan Bandara Djalaludin kepada pemilik lahan keluaraha moniaga dapat segera menemukan titik penyelesaian yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

WhatsApp   
NNT
399

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
610
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By