GoKLIK - GORONTALO. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring dan serap informasi terkait serapan Anggaran Dana Desa di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, dengan fokus pada realisasi serapan anggaran dana desa pasca penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kunjungan ini guna menghimpun informasi terkait dampak kebijakan PMK 81/2025 tersebut terhadap perubahan dan penyesuaian program kegiatan di tingkat desa. Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hj. Sitti Nurayin Sompie, bersama anggota Komisi I Umar Karim, Yeyen S. Sidiki, Femmy Kristina Udoki, dan Fikram A.Z Salilama, serta didampingi staf sekretariat, diterima langsung oleh Kepala Desa Buhu, Mohamad Daud Adam, beserta perangkat desa di Kantor Desa Buhu, Sabtu (20/12/2025). Usai kunjungan tersebut Wakil Ketua Komisi I Hj. Sitti Nurayin Sompie kepada media menyampaikan bahwa dalam paparan kepala desa, dijelaskan bahwa penerapan PMK 81 Tahun 2025 berdampak terhadap tingkat serapan anggaran dana desa di desa buhu, khususnya pada pos honorarium dan kegiatan sosialisasi desa yang tidak dapat direalisasikan. Kondisi ini mendorong pemerintah desa melakukan penyesuaian dengan menunda dua kegiatan earmark, yakni Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pengembangan Sistem Informasi Desa, guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan.
Komisi I juga mencatat bahwa dana earmark tetap menjadi prioritas dan telah direalisasikan terutama untuk ketahanan pangan, penyaluran BLT dan program kesehatan penanganan stunting. Sementara itu, dana non-earmark untuk pembangunan sarana olahraga baru terserap sekitar 50 persen dan direncanakan akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya apabila dukungan dana transfer kembali tersedia.
Kepada media Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Hj. Sitti Nurayin Sompie, menegaskan bahwa perubahan kebijakan fiskal melalui PMK 81 Tahun 2025 menjadi tantangan serius bagi pemerintah desa dalam menjaga kesinambungan program pembangunan.
“Monitoring ini penting untuk melihat secara langsung dampak kebijakan terhadap serapan anggran dana desa. PMK 81 mengharuskan desa melakukan penataan ulang pembiayaan kegiatan, dan itu berpengaruh pada serapan anggaran. Yang terpenting, desa tetap mengedepankan kepatuhan regulasi dan memastikan program prioritas masyarakat tidak terhenti,” tegas Hj. Sitti Nurayin Sompie.
Ia menambahkan, hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam memberikan rekomendasi kebijakan secara kelembagaan DPRD nantinya.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 