BERITA, HUKUM & KRIMINAL

Sengketa Lahan Warisan Seret Aleg NasDem, BPN Kota Gorontalo Diduga lakukan Maladministrasi

GoKLIK – Kota Gorontalo.
‎Sengketa jual beli lahan warisan di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, kembali mencuat ke ruang publik setelah dua ahli waris mengajukan pengaduan resmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Pengaduan tersebut menhoalkan dugaan maladministrasi dalam proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan pengembang properti yang juga anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi NasDem.

‎Ahli waris sah, Zubaedah Olii dan Udin Olii, menyatakan tanah peninggalan almarhum Y.H. Olii dan almarhumah Siti Salma Olii telah dialihkan kepada PT Alif Satya Perkasa yang menurut pengetahuan ahli waris adalah perusahaan milik Haji Wisnu Nusi yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorontalo. Proses jual beli itu dinilai tidak transparan, diduga dilakukan tanpa pembacaan dokumen secara utuh kepada ahli waris yang telah lanjut usia tersebut, sehingga memunculkan dugaan cacat formil dalam peralihan hak.

‎Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam nilai transaksi. Pihak pengembang disebut membayar Rp175.000 per meter persegi, namun kepada ahli waris hanya disampaikan Rp155.000 per meter persegi. Selisih harga tersebut, menurut keterangan kuasa ahli waris, tidak pernah diterima pihak keluarga dan kini menjadi bagian dari materi yang diadukan.



‎Persoalan bertambah kompleks ketika ahli waris berupaya memperoleh salinan dokumen jual beli namun disebut mengalami hambatan dari pihak kelurahan. Lurah Tanggikiki diduga menghalangi penyerahan dokumen, yang kemudian memunculkan dugaan konflik kepentingan karena adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu pihak dalam lingkaran keluarga ahli waris. Hingga berita ini diterbitkan, lurah yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.

‎Upaya penyelesaian non-litigasi sebelumnya telah ditempuh melalui dua kali somasi pada September dan Oktober 2025, yang meminta penghentian sementara pembangunan dan keterbukaan dokumen. Namun menurut ahli waris, somasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan pembangunan perumahan di atas lahan sengketa tersebut tetap dilanjutkan berjalan.

‎Ahli waris juga juga menyoroti BPN Kota Gorontalo. pasalnya Permohonan pemblokiran administrasi tanah yang diajukan pada 27 Oktober 2025 oleh pihaknya tidak direspons, sementara sertifikat hak milik justru diterbitkan atas nama PT Alif Satya Perkasa pada November 2025. Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, dalam klarifikasi internal disebut mengakui adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

‎Kuasa Hukum Pihak ahli waris menilai penerbitan SHM itu bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah, Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mereka meminta pembatalan sertifikat secara administratif tanpa melalui proses pengadilan, mengingat sertifikat tersebut baru diterbitkan.

‎Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alif Satya Perkasa, Haji Wisnu Nusi, maupun BPN Kota Gorontalo belum menyampaikan pernyataan resmi kepada media terkait pengaduan tersebut.


WhatsApp   
NNT
481

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
588
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By