BERITA, PEMERINTAHAN

Penertiban Lapak UMKM Di Areal Menara Limboto Tuai Reaksi Pro Kontra Masyarakat

GoKLIK - Kab. Gorontalo. Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dalam menertibkan kawasan Menara Limboto dari kesemrawutan lapak pelaku UMKM menuai reaksi beragam. Penertiban yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporpar) pada Selasa pagi, 13 Januari 2026, dinilai sebagian kalangan tidak manusiawi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terbatas.

‎Penertiban tersebut menyasar lapak-lapak UMKM yang berada diseputaran kawasan menara Limboto yang berada di trotoar hingga badan jalan, taman, dan area sekitar perkantoran pemerintah. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga keindahan kawasan Menara Limboto, serta memastikan penataan kawasan pusat ibukota kabupaten yang tertata dan layak sebagai destinasi wisata icon daerah ini.

‎Kasat Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menegaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pemerintah memberikan toleransi dan peringatan berulang kali. Kasat Taufik menyebutkan bahwa sejauh ini pemerintah tetap memberi ruang  bagi pelaku UMKM untuk berusaha dengan ketentuan waktu mulai pukul 16.00 sore hingga 04.00 dini hari, dengan kewajiban membersihkan lokasi setelah aktivitas selesai ddna Tidka meninggalkan peralatan, meja dan gerobaknya di tempat hingga membuat pemandangan menjadi Sembrawut sepanjang hari.

‎“Ini bukan pelarangan berusaha, namun Pemerintah hanya menegakkan aturan agar kawasan pusat pemerintahan tetap bersih dan tertib. Peralatan yang diamankan juga tidak dimusnahkan dan bisa diambil kembali ke lokasi yang telah dipilih oleh petugas,” ujar Taufik.



‎Sementara itu Sekretaris Disporpar Kabupaten Gorontalo, Susanto Napu, yang juga turut dalam giat tersebut menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi pemerintah daerah yang sebelumnya sudah disosialisasikan dan diimbau melalui surat kepada para pelaku UMKM sejak akhir Desember lalu. Menurutnya, aktivitas jual beli pada pagi hingga siang hari di kawasan Menara Limboto tidak diperbolehkan karena mengganggu fungsi ruang publik dan aktivitas perkantoran. sehingganya langkah penertiban menjadi upaya yang sudah seharusnya dilakukan guna memastikan ketentuan diberlakukan dan dijalankan oleh semua.

‎Namun dilain sisi, langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui oprasi penertiban gabungan oleh satpol dan disporpar kabupaten Gorontalo ini mendapat reaksi penolakan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menilai tindakan pemerintah terlalu represif dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat kecil yang bergantung pada aktivitas berdagang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

‎Salah seorang diantaranya adalah tokoh masyarakat Limboto, Irfan A.K. Angge, menyatakan bahwa penertiban seharusnya dibarengi dengan tawaran solusi kongkret dan penyediaan lokasi alternatif bagi pedagang terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penertiban. Irfan menilai, tanpa solusi pengganti, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat di tengah keterbatasan pendapatan,Alasan penertiban karena mau ditata biar kelihatan lebih rapi, ini ibarat orang  menggunakan baju yang sudah kumal kemudian disuruh tanggalkan tapi tidak ada baju pengganti, siapa pun pasti tidak mau telanjang kecuali orang gila.

‎Kemudian Irfan A.K. Angge pun menilai bahwa pembatasan jam aktivitas jualan yang diberlakukan bagi pelaku UMKM di kawasan menara dengan menyamakan dengan pelaku usaha coffee street sangat tidak relevan, karena penjual UMKM dikawasan menara mengais sedikit rezeki dari pelanggan umum yang bole dikata dengan ekonomi pas pasan berbeda dengan mereka pelanggan di coffee street yang rata rata adalah mereka dengan tingkat ekonomi menengah keatas.

‎Di tengah dinamika tersebut, tokoh muda Limboto, Paris Djafar, justru menilai dan memberi dukungan penuh terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Paris bahkan memberi apresiasi atas upaya pemerintah dalam memperindah kawasan Menara Keagungan sebagai ikon daerah. “Ini langkah terbaik. Pedagang justru diarahkan agar punya pola usaha yang tertib, dan tidak merusak ruang publik,” ujarnya.

‎Pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku UMKM di kawasan Menara Limboto. Di sisi lain, akibat dari tindakan protes warga pelaku usaha melalui Irfan A.K Angge membuat terhentinya kegiatan penertiban yang dilakukan oleh tim Pemda, polemik yang muncul makin menjadikan upaya penataan mengalami kegamangan dan perlunya keseimbangan antara penataan kota dan perlindungan terhadap ekonomi rakyat kecil agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.


WhatsApp   
NNT
410

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
554
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By