BERITA, DAERAH

KAPOLDA MENCARI SUMBER

GoKLIK - Gorontalo. Menanggapi kunjungan Kapolda Gorontalo pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 untuk meninjau langsung lokasi terdampak banjir di desa Hulawa kecamatan Buntulia kabupaten Pohuwato, Dalam pernyataannya Kapolda Gorontalo sebagaimana yang dilansir dari media online HIBATA.id tanggal 13 Januari 2026 menegaskan, akan melakukan pemetaan lanjutan untuk menentukan pola penindakan yang lebih efektif.

‎Dalam pemberitaan itu,  tujuan Kapolda Gorontalo  meninjau lokasi terdampak banjir dapat kita rinci sebagai berikut :

  1. ‎Mengidentifikasi sumber utama banjir 
  2. ‎Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi sumber utama banjir bandang.
  3. ‎Kubangan bekas galian tambang bisa menjadi sumber penyakit terutama malaria dan demam berdarah dengue (DBD).
  4. ‎Pembuangan sedimentasi yang tidak tertata.
  5. ‎Air bercampur lumpur dan merkuri hasil dari Penambangan ilegal.
  6. ‎Kerusakan lingkungan sulit dipulihkan 
  7. ‎Mencari mata pencaharian yang tidak merusak lingkungan dan menghindari aktivitas tambang ilegal.

 

‎Sebelum menguraikan tanggapan atas tujuh poin pernyataan Kapolda di atas, Irfan Slamet Bano, SH Ketua bidang tim advokasi LPLH prov Gorontalo kepada media ini Rabu, 14/1/2025 menjelaskan bahwa terlebih dahulu kita sampaikan apresiasi atas peran Kapolda Gorontalo dan Polres Pohuwato dalam menertibkan PETI. Namun apresiasi ini tidak begitu saja menutup pintu bagi masyarakat yang punya penilaian berbeda. 

‎Kita harus fair atas fakta itu, bahwa PETI ikut menyumbang kerusakan lingkungan, tetapi fakta itu tidak berdiri sendiri dimana secara fair kita juga harus mau mengakui, bahwa Masyarakat Penambang yang melakukan PETI bukan satu-satunya faktor perusak lingkungan, masih ada entitas lain yang ikut berperan dalam "pengrusakan lingkungan" namun berlindung dibalik izin pertambangan. Contohnya rona awal lingkungan yang  berubah pada saat berproduksi, apakah itu bukan "kerusakan" lingkungan?? Jawabannya, entitas itu telah mengantongi izin, sedangkan kalian tidak! artinya kerusakan yang ditimbulkan bisa dibenarkan karena telah berizin?? Jawabannya, si entitas itu menambang sesuai kaidah yang diatur oleh perundang undangan termasuk pengelolaan lingkungan. Pertanyaannya apakah si entitas itu telah sungguh sungguh melaksanakannya? 

‎Merujuk pada poin-poin yang disampaikan Kapolda Gorontalo yang dikutip oleh media di atas, mari kita nilai apakah perusahaan benar - benar bersih dari poin-poin tersebut.

 

  1. ‎Mengapa identifikasinya bersifat parsial, apakah Kapolda juga sudah memeriksa Kelayakan teknis dalam proses penambangan dan pengelolaan lingkungan, sekaligus memeriksa apakah fasilitas dan semua instrumen pendukung dalam Proyek Emas Pani telah lolos uji? ‎Apakah persoalan lahan telah diselesaikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan RKAB?
  2. ‎Ketika terjadi insiden lingkungan seperti banjir di desa Hulawa, maka yang ditertibkan jangan hanya PETI, tetapi Kapolda harus pula memeriksa AMDAL perusahaan yang  mencakup Analisa Dampak Lingkungan dan RKL-RPLnya. Sebab sumber bencana bisa datang darimana saja , tidak terkecuali perusahaan tambang. Dokumen AMDAL tidak menghalangi terjadinya bencana seperti banjir tapi ia dapat memitigasi dampak dan melakukan pencegahan sedini mungkin melalui analisa dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha. Dengan demikian maka Studi Kelayakan Perusahaan yang mana AMDAL adalah bagian darinya  harus diperiksa, guna memastikan kajian tehnis dan lingkungan dalam kegiatan operasi produksi telah dibuat, disusun dan dilaksanakan secara baik dan benar.
  3. ‎Apakah perusahaan tambang tidak menghasilkan kubangan atau perubahan topografi sebagai akibat dari kegiatan operasi produksi ? Seberapa cepat reklamasi yang dilakukan termasuk area yang di blasting dan seberapa kuat tanggul kolam kolam penampungan air atau limbah hasil pengolahan tambang, serta Ketahanan tanggul tanggul terhadap tekanan air, serta limpasan air hujan yang terakumulasi??  Harus dipastikan tidak ada tanggul yang jebol yang membuat banjir beberapa waktu lalu di desa Hulawa. Pemerintah, DPRD, Aktivis lingkungan serta masyarakat terdampak perlu mendapat informasi yang jelas bahwa banjir bandang yang terjadi bukan karena kurangnya daya tampung dan daya dukung pada konstruksi Proyek Emas Pani sehingga terjadi overflowing akibat derasnya hujan.
  4. ‎Pada umumnya Penambangan menghasilkan sedimentasi pada jalur air atau badan sungai, danau, rawa, dan lahan pertanian akibat proses penambangan, dimana pertikel atau material  hasil peledakan atau proses penambangan  hanyut terbawa air yang digunakan atau hanyut terbawa air hujan. Apakah perusahaan dapat menjamin  bahwa tidak ada pertikel atau material tambang apapun dari kegiatan usahanya yang tidak hanyut terbawa air saat hujan??
  5. ‎Perusahaan telah melakukan blasting atau peledakan untuk mempermudah pengambilan Ore, yang mana Ore setelah melewati proses crushing  akan masuk kedalam proses berikutnya menggunakan metode heap leacing atau pelindian dengan sianidasi. Apakah Kapolda sudah mendapatkan informasi tentang rasio penggunaan regen regen pelindih dalam proses heap leacing oleh perusahaan?? jika dibandingkan merkuri yang digunakan pada PETI?  Apakah tailing atau ampas hasil pengolahan yang mengandung racun tidak akan hanyut terbawa hujan, atau kolam pengolahan Limbah B3  tidak dapat meluap akibat tingginya curah hujan dan mengontaminasi air tanah, sungai bahkan bisa mencemari Laut?? Masyarakat terdampak, aktivis lingkungan, dan anggota DPRD yang didampingi ahli harus memastikan hal ini, dan meminta perusahaan agar diperbolehkan masuk ke areal pertambangan. Memastikan kesesuaian ANDAL dan pelaksanaan RKL, RPL.
  6. ‎Perusahaan tambang dan PETI keduanya berpotensi merusak lingkungan, , jika PETI adalah penambangan tanpa izin yang dianggap merusak lingkungan, maka pastikan  penyusunan AMDAL perusahaan sudah benar.. sebab dua kali perusahaan diundang oleh DPRD Pohuwato di tahun 2025 terkait AMDAL namun perwakilan perusahaan tidak hadir.
  7. Penindakan terhadap PETI tidak berbanding lurus dengan proses perizinan untuk mendapatkan legalitas dalam bentuk IPR, proses yang sangat lama dari sejak dialihkannya IUP masyarakat ke perusahaan tambang di tahun 2015 hingga sekarang,  belum ada satupun IPR yang terbit. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat oleh pemerintah tidak serta merta membuat masyarakat baik koperasi atau perseorangan dapat memperoleh IPR.  

 

‎Proses permohonan yang panjang dan melelahkan dialami oleh masyarakat ketika bermohon IPR, namun disatu sisi penindakan atas Masyarakat PETI terus berlangsung, Keadaan ini membuat kita bertanya  kepada Kapolda sebagai bagian dari pemerintah, mengapa sudah hampir sebelas tahun sejak dialihkannya IPR milik anggota KUD Dharma Tani yang merupakan bagian dari masyarakat Pohuwato, pemerintah justru diam dan tidak mengambil solusi apapun sebagai gantinya?? adakah diantara mereka baik secara kelompok atau perseorangan telah mengantongi IPR setelah hampir sebelas tahun..???

Sekali lagi kita bertanya apakah aparat penegak hukum selama puluhan tahun yang lalu berhasil membuat masyarakat penambang takut untuk kembali ke pegunungan Pani? Jawabannya mereka turun atau sembunyi disaat ada aparat dan kembali saat aparat pergi.



‎Mengutip teori David Henry Thoreau "Civil Disobedience" dapat dijelaskan bahwa kebutuhan dapat mengalahkan rasa takut akan konsekuensi hukum dan ketidakadilan. Dapat dipahami bahwa Masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan dan ketidakadilan akan melawan rasa takutnya. Pengertian " dapat dipahami "  tidak bermaksud menyetujui,  namun harus dijadikan dasar bagi aparat khususnya Pemerintah, bahwa mengambil hak masyarakat dalam bentuk apapun harus mempertimbangkan resikonya, kompensasinya sudah harus disediakan terlebidahulu sebelum membuat keputusan.

‎Dalam konteks pertambangan di Pohuwato hak masyarakat untuk menambang di areal 100 (seratus ) hektar  "dicabut" dan  "diserahkan"  kepada perusahaan tambang milik sekolompok oligarki dan kapitalis oleh para penguasa di daerah. Jelas hal ini melukai rasa keadilan masyarakat. Kita akan terus bertanya apa yang telah diterima pejabat-pejabat itu ketika mereka bersama oknum pengurus KUD DHARMA TANI mengalihkan IUP KUD DHARMA TANI tanpa persetujuan Anggota KUD.

‎Pemetaan kondisi di areal yang terdapat PETI di Pegunungan Pani yang akan dilakukan oleh Kapolda Gorontalo hendaknya melihat dulu peta rona awal atas apa yang sekarang disebut Pani Gold Project. Rona awal  fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan budaya sebelum adanya pembangunan atau kegiatan usaha pertambangan. Deskripsi ekosistem penting sebagai dasar  penyusunan AMDAL yang juga bagian dari feasibility study. Oleh sebabnya maka pemetaan jangan hanya di areal yang terdapat PETI, tapii juga di lokasi Proyek Emas Pani khususnya di pusat pusat kegiatan usaha agar dapat dideteksi sumber dan areal yang dilalui banjir.


WhatsApp   
NNT
261

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
554
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By