GoKLIK - Gorontalo. Menanggapi kunjungan Kapolda Gorontalo pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 untuk meninjau langsung lokasi terdampak banjir di desa Hulawa kecamatan Buntulia kabupaten Pohuwato, Dalam pernyataannya Kapolda Gorontalo sebagaimana yang dilansir dari media online HIBATA.id tanggal 13 Januari 2026 menegaskan, akan melakukan pemetaan lanjutan untuk menentukan pola penindakan yang lebih efektif. Sebelum menguraikan tanggapan atas tujuh poin pernyataan Kapolda di atas, Irfan Slamet Bano, SH Ketua bidang tim advokasi LPLH prov Gorontalo kepada media ini Rabu, 14/1/2025 menjelaskan bahwa terlebih dahulu kita sampaikan apresiasi atas peran Kapolda Gorontalo dan Polres Pohuwato dalam menertibkan PETI. Namun apresiasi ini tidak begitu saja menutup pintu bagi masyarakat yang punya penilaian berbeda. Proses permohonan yang panjang dan melelahkan dialami oleh masyarakat ketika bermohon IPR, namun disatu sisi penindakan atas Masyarakat PETI terus berlangsung, Keadaan ini membuat kita bertanya kepada Kapolda sebagai bagian dari pemerintah, mengapa sudah hampir sebelas tahun sejak dialihkannya IPR milik anggota KUD Dharma Tani yang merupakan bagian dari masyarakat Pohuwato, pemerintah justru diam dan tidak mengambil solusi apapun sebagai gantinya?? adakah diantara mereka baik secara kelompok atau perseorangan telah mengantongi IPR setelah hampir sebelas tahun..??? Sekali lagi kita bertanya apakah aparat penegak hukum selama puluhan tahun yang lalu berhasil membuat masyarakat penambang takut untuk kembali ke pegunungan Pani? Jawabannya mereka turun atau sembunyi disaat ada aparat dan kembali saat aparat pergi.
Dalam pemberitaan itu, tujuan Kapolda Gorontalo meninjau lokasi terdampak banjir dapat kita rinci sebagai berikut :
Kita harus fair atas fakta itu, bahwa PETI ikut menyumbang kerusakan lingkungan, tetapi fakta itu tidak berdiri sendiri dimana secara fair kita juga harus mau mengakui, bahwa Masyarakat Penambang yang melakukan PETI bukan satu-satunya faktor perusak lingkungan, masih ada entitas lain yang ikut berperan dalam "pengrusakan lingkungan" namun berlindung dibalik izin pertambangan. Contohnya rona awal lingkungan yang berubah pada saat berproduksi, apakah itu bukan "kerusakan" lingkungan?? Jawabannya, entitas itu telah mengantongi izin, sedangkan kalian tidak! artinya kerusakan yang ditimbulkan bisa dibenarkan karena telah berizin?? Jawabannya, si entitas itu menambang sesuai kaidah yang diatur oleh perundang undangan termasuk pengelolaan lingkungan. Pertanyaannya apakah si entitas itu telah sungguh sungguh melaksanakannya?
Merujuk pada poin-poin yang disampaikan Kapolda Gorontalo yang dikutip oleh media di atas, mari kita nilai apakah perusahaan benar - benar bersih dari poin-poin tersebut.
Mengutip teori David Henry Thoreau "Civil Disobedience" dapat dijelaskan bahwa kebutuhan dapat mengalahkan rasa takut akan konsekuensi hukum dan ketidakadilan. Dapat dipahami bahwa Masyarakat yang terdesak oleh kebutuhan dan ketidakadilan akan melawan rasa takutnya. Pengertian " dapat dipahami " tidak bermaksud menyetujui, namun harus dijadikan dasar bagi aparat khususnya Pemerintah, bahwa mengambil hak masyarakat dalam bentuk apapun harus mempertimbangkan resikonya, kompensasinya sudah harus disediakan terlebidahulu sebelum membuat keputusan.
Dalam konteks pertambangan di Pohuwato hak masyarakat untuk menambang di areal 100 (seratus ) hektar "dicabut" dan "diserahkan" kepada perusahaan tambang milik sekolompok oligarki dan kapitalis oleh para penguasa di daerah. Jelas hal ini melukai rasa keadilan masyarakat. Kita akan terus bertanya apa yang telah diterima pejabat-pejabat itu ketika mereka bersama oknum pengurus KUD DHARMA TANI mengalihkan IUP KUD DHARMA TANI tanpa persetujuan Anggota KUD.
Pemetaan kondisi di areal yang terdapat PETI di Pegunungan Pani yang akan dilakukan oleh Kapolda Gorontalo hendaknya melihat dulu peta rona awal atas apa yang sekarang disebut Pani Gold Project. Rona awal fisik, kimia, biologi, sosial, ekonomi, dan budaya sebelum adanya pembangunan atau kegiatan usaha pertambangan. Deskripsi ekosistem penting sebagai dasar penyusunan AMDAL yang juga bagian dari feasibility study. Oleh sebabnya maka pemetaan jangan hanya di areal yang terdapat PETI, tapii juga di lokasi Proyek Emas Pani khususnya di pusat pusat kegiatan usaha agar dapat dideteksi sumber dan areal yang dilalui banjir.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 