BERITA, PEMERINTAHAN

Tak Indahkan Teguran Bupati, Kepala Desa Motilango Resmi Diberhentikan Sementara

‎GoKLIK - Kab. Gorontalo. Pemerintah Kabupaten Gorontalo secara resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Noldianto Hongi, dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 51/17/I/2026 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Motilango.

Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga mootilango kepada media, dima pemberhentian sementara ini ditetapkan setelah Bupati Gorontalo menilai yang bersangkutan belum dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana surat teguran yang dilayangkan terhadap yang bersangkutan sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan dalam Surat Keputusan tersebut, Noldianto Hongi dinilai tidak mengindahkan Surat Teguran Tertulis Bupati tertanggal 22 Desember 2025 yang sebelumnya telah disampaikan secara resmi yang disampaikan kepadanya sebelumnya untuk dilaksanakan.

‎Keputusan ini juga merupakan tindak lanjut dari dinamika yang berkembang di tengah masyarakat Desa Motilango. Pada 15 Desember 2025, masyarakat melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan pemberhentian Kepala Desa Motilango, menyusul dugaan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎Selain itu, laporan dan pengaduan masyarakat yang telah dihimpun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Motilango sejak November 2025 turut menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Daerah. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kepada Bupati Gorontalo dan berujung pada usulan penjatuhan sanksi administratif.

‎Menindaklanjuti usulan tersebut, Bupati Gorontalo menetapkan pemberhentian sementara terhadap Noldianto Hongi pada 9 Januari 2026, atau dua hari setelah usulan resmi disampaikan oleh Dinas PMD pada 7 Januari 2026.

‎Terkait pelaksanaan keputusan tersebut, Camat Tibawa, Abdul Azis Pakaya, saat dikonfirmasi media Rabu malam, 14/1/2026 membenarkan adanya pemberhentian sementara Kepala Desa Motilango. Camat Tibawa menjelaskan bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan Bupati dan kemudian diminta untuk menyerahkan langsung surat tersebut kepada yang bersangkutan dengan disaksikan Babinsa, bhabinkamtibmas, dan perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo.



‎“Surat keputusan itu telah kami serahkan secara langsung kepada saudara Noldianto Hongi pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Kantor Desa Motilango,” ujar Abdul Azis Pakaya.

‎Saat dikonfirmasi mengenai alasan pemberhentian sementara tersebut, Camat Tibawa menjelaskan bahwa hal itu telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Keputusan Bupati. Menurutnya, Kepala Desa Noldianto Hongi dinilai belum dapat menjalankan kewajibannya, yang sebelumnya telah menjadi catatan dan perhatian Pemerintah Daerah serta telah diketahui oleh yang bersangkutan.

‎Lebih lanjut, Abdul Azis Pakaya menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut bersifat administratif dan diberikan dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Pemerintah Daerah memberikan waktu hingga satu tahun dengan sifat yang fleksibel.



‎“Apabila kewajiban yang dimaksud dalam isi surat tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang lebih singkat dari yang telah ditetapkan, maka hak dan jabatannya dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

‎Kemudian, Abdul Azis Pakaya menambahkan bahwa untuk menjaga kelangsungan aktifitas pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, pihak kecamatan telah mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Camat Abdul Azis Pakaya menyebutkan bahwa dirinya telah menunjuk Sekretaris Desa Motilango sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Motilango, terhitung sejak pemberhentian sementara tersebut.

‎“Penunjukan Plh Kepala Desa ini dilakukan sampai dengan adanya kebijakan dan keputusan terbaru dari Pemerintah Daerah,” tambahnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Noldianto Hongi belum dapat memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian sementara tersebut. Sekaligus respons terhadap aspirasi masyarakat.


WhatsApp   
NNT
867

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
554
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By