BERITA, HUKUM & KRIMINAL

Kasus Persetubuhan Anak Terkatung di Polda Gorontalo, Kuasa Hukum Korban Nilai Ada Pengabaian Hak Anak

GoKLIK - Gorontalo. Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polda Gorontalo menuai kritik keras dari kuasa hukum korban. Meski tersangka telah lama ditetapkan dan berada dalam tahanan, hingga kini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga dinilai mencederai prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak anak.

‎Kuasa hukum korban yakni Gunawan, SH, ‎Frengki Uloli, SH. MH, Tia Badaru, SH dan ‎NurmawiI Mukmin, SH.

Melalui Gunawan, SH menegaskan bahwa lambannya proses penyidikan dalam perkara yang menyangkut anak sebagai korban merupakan bentuk kelalaian serius aparat penegak hukum dalam menjalankan mandat undang-undang.
‎“Ini bukan perkara biasa. Ini kejahatan seksual terhadap anak. Ketika penyidikan berlarut-larut tanpa kejelasan pelimpahan ke kejaksaan, maka yang dikorbankan kembali adalah anak,” tegas Gunawan, SH selaku Kuasa Hukum korban kepada media ini pada Senin siang, 26/1/2026.

‎Gunawan, SH mengingatkan bahwa Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda yang berat. Dengan ancaman pidana sebesar itu, tidak ada alasan hukum untuk memperlambat proses penanganan perkara.



‎Lebih jauh, Gunawan, SH menilai keterlambatan tersebut bertentangan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 59 UU Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.
‎“Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib bertindak cepat dan tegas. Penyidikan yang berlarut-larut bukan hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga memperpanjang trauma psikologis korban,” ujarnya.

‎Dari perspektif hukum acara, kuasa hukum juga menyinggung KUHAP, yang menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab. Penahanan tersangka tanpa diiringi percepatan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia.

‎Selain menyoroti kinerja kepolisian, kuasa hukum korban juga menilai penanganan di Kejaksaan Gorontalo terkesan lamban dan tidak responsif terhadap perkara yang menyangkut anak sebagai korban kejahatan seksual. Menurutnya, Kejaksaan seharusnya berperan aktif mendorong percepatan proses hukum sejak tahap pra-penuntutan, bukan justru terkesan pasif menunggu tanpa kepastian waktu.



‎“Dalam perkara anak, Kejaksaan tidak boleh hanya bersikap administratif. Semangat perlindungan anak menuntut jaksa proaktif memastikan berkas perkara segera lengkap dan perkara cepat dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

‎Gunawan, SH menambahkan, sejak berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), arah pembaruan hukum pidana Indonesia semakin menekankan perlindungan korban, khususnya anak. Oleh karena itu, lambannya koordinasi dan penanganan antara penyidik dan penuntut umum dinilai tidak sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada korban.

‎Pihak keluarga korban mengaku kecewa dan mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, dalam menangani perkara ini. Mereka berharap kasus tersebut segera dilimpahkan dan disidangkan secara terbuka agar keadilan dapat ditegakkan.

‎“Kami hanya ingin kejelasan. Anak kami sudah cukup menderita. Jangan biarkan proses hukum justru menambah luka,” ujar salah satu anggota keluarga korban.



‎Kuasa hukum korban juga menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan pengaduan resmi ke pengawas internal Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, serta lembaga pengawas lainnya, apabila proses pelimpahan perkara terus dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan hukum yang sah.

‎Hingga berita ini diturunkan, informasi yang didapat melalui kuasa hukum korban bahwa baik Polda Gorontalo maupun Kejaksaan Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum optimalnya pelimpahan dan penanganan perkara dugaan persetubuhan anak tersebut. Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional serta melindungi anak sebagai kelompok paling rentan di hadapan hukum.

‎Sementara hingga berita ini tayang, Media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Polda maupun Kejaksaan.


WhatsApp   
NNT
262

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
588
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By