BERITA, PEMERINTAHAN

Tindak Lanjut Temuan BPK Rp400 Juta Lebih di Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Belum Tuntas

GoKLIK - Kab. Gorut.| Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo kembali menempatkan pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara dalam sorotan tajam. Berdasarkan data investigatif media ini, Audit Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam LHP BPK Tahun 2024 mengungkap serangkaian kejanggalan dan penyimpangan serius dalam pengelolaan dana kegiatan pendidikan yang bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan menunjukkan pola tata kelola yang bermasalah.

‎Dalam rangkaian investigasi media, BPK mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa tidak sesuai kondisi seharusnya dengan nilai mencapai lebih kurang Rp400 juta. Angka ini mencerminkan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia di kabupaten bagian Utara Provinsi Gorontalo ini.

‎Salah satu temuan paling krusial adalah praktik pinjam nama perusahaan pihak ketiga dalam pencairan belanja jasa kegiatan dan pengadaan pakaian dinas. Dari praktik tersebut, terungkap aliran fee atau bonus pinjam nama sebesar Rp25,98 juta, sebuah mekanisme yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan.

‎Hasil konfirmasi BPK menunjukkan perusahaan yang namanya tercantum dalam SP2D tidak melaksanakan pekerjaan. Dokumen pertanggungjawaban disusun oleh PPTK dan Bendahara Pengeluaran, lalu ditandatangani dan distempel oleh perusahaan yang dipinjam namanya, seolah-olah kegiatan dilaksanakan sesuai kontrak. Dana hasil pencairan SP2D masuk ke rekening pribadi direktur atau pemilik perusahaan. Perusahaan hanya menerima imbalan sekitar 3 persen, sementara sisa dana ditarik tunai dan diserahkan kepada Direktur CV MC. Total nilai SP2D neto yang dicairkan melalui skema ini mencapai Rp866 juta, memperlihatkan celah pengawasan yang nyaris tanpa kendali.



‎Selain itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan sebesar Rp374,5 juta. Dari belanja kegiatan senilai Rp1,81 miliar, hanya sekitar Rp1,21 miliar yang dapat dibuktikan sebagai pengeluaran riil, sementara sisanya dinyatakan tidak senyatanya dan tidak didukung bukti penggunaan anggaran yang sah.

‎Pada belanja modal, masalah berlanjut ke lapangan. Tiga paket pembangunan sarana pendidikan dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar lunas, namun pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume pekerjaan pada tiga bangunan sekolah tersebut, yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp98 juta serta salah saji dalam Laporan Realisasi Anggaran.

‎BPK menilai persoalan ini dipicu oleh tidak optimalnya peran Pengguna Anggaran, KPA/PPK, Tim Teknis, dan PHO yang tidak melakukan pengujian hasil pekerjaan secara memadai dan tidak menjadikan perhitungan fisik sebagai dasar pembayaran. Meski pemerintah daerah menyatakan sepakat menindaklanjuti rekomendasi BPK.



‎Menanggapi konfirmasi awak media, Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Irwan Abudi Usman, M.Pd. menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi BPK untuk semua OPD, termasuk Dinas Pendidikan, telah melalui tahapan pemeriksaan hingga sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) oleh Inspektorat Daerah Gorontalo Utara. Menurut Kadis Irwan, proses penyelesaian telah dilakukan sebagaimana hasil putusan sidang MPTGR.

‎Kasdis Irwan menjelaskan, nilai Rp400 juta lebih tersebut merupakan angka akumulasi dari sejumlah paket pekerjaan. “Ada rinciannya untuk setiap pelaksana pekerjaan, saya tidak hafal secara detail. Nilai Rp400 juta itu adalah akumulasi. Sementara nilai lainnya di luar Rp400 juta merupakan rekomendasi BPK untuk penyelesaian administrasi dan telah diselesaikan. Namun karena hasil audit BPK berbentuk LHP yang disampaikan kepada Bupati, maka tetap dimasukkan dalam laporan,” ujar Irwan A. Usman.

‎Lebih lanjut, Kadis Irwan juga menegaskan bahwa penyelesaian memiliki batas waktu sebagaimana direkomendasikan dalam sidang MPTGR. 

‎“Sudah hampir selesai semua untuk masing-masing pelaksana pekerjaan, kecuali yang batas waktu 31 Maret dan April yang belum 100 persen,” katanya. 

‎Kendati demikian, hingga kini publik masih menanti kejelasan pemulihan kerugian daerah dan langkah korektif yang nyata atas hasil temuan tersebut. Tanpa transparansi tindak lanjut, temuan BPK berisiko kembali menjadi catatan tahunan yang musti segera mengambil langkah penyelesaian tegas.


WhatsApp   
NNT
203

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Arah Angin Golkar Kabgor: Kalkulasi Suara, Pleno Penentu, dan Bayang-Bayang Aklamasi di Musda XI

POLITIK 09 Desember 2025

GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...


Selengkapnya...
NNT
554
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By