BERITA, PEMERINTAHAN

Tindaklanjut Hasil Temuan Kunker di Tanggilingo, Komisi I Deprov Gelar RDP Tuntaskan Administrasi PTSL dengan BPN Bone Bolango

GoKLIK - Gorontalo.| DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi I ambil langkah dengan menindaklanjuti temuan lapangan komisi pada kunjungan kerja terkait persoalan administrasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Senin (2/3/2026), Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Desa Tanggilingo dan masyarakat terdampak, guna merumuskan langkah penyelesaian yang konkret dan terukur.

‎RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hj. Sitti Nurayin Sompie serta anggota Yeyen S. Sidiki, Femmy Kristina Udoki, Fikram A.Z Salilama, Umar Karim dan Ramdan D. Liputo. Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango Ilkham Mooduto, SH, Kepala Desa Tanggilingo Mohamad S. Badu, serta warga penerima manfaat PTSL yang terdampak kekeliruan data.

‎Dalam forum tersebut terungkap bahwa persoalan bermula dari kesalahan pencatatan data pada sejumlah sertifikat tanah yang diusulkan melalui program PTSL tahun 2020 dan diserahkan kepada masyarakat pada 2022. Kepala Desa Tanggilingo, Mohamad S. Badu, menjelaskan bahwa saat penyerahan sertifikat, warga mendapati ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam dokumen dengan kondisi riil objek tanah di lapangan. Setelah dilakukan pengecekan lanjutan, ditemukan beberapa sertifikat lain mengalami kekeliruan serupa.

‎Warga kemudian menyampaikan komplain kepada pihak BPN saat itu, dan dijanjikan akan dilakukan perbaikan. Namun hingga persoalan tersebut kembali mencuat dalam kunjungan kerja Komisi I beberapa waktu lalu, pembenahan administrasi belum juga tuntas. Kondisi ini memicu kerugian materil dan memunculkan salah paham di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan persepsi seolah terjadi pencatatan hak atas tanah yang tidak sesuai dengan objek sebenarnya.

‎Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Ilkham Mooduto, SH, menyampaikan bahwa secara institusional pihaknya baru mengetahui secara utuh persoalan tersebut setelah menerima undangan RDP. Pihaknya segera melakukan identifikasi dokumen dan menemukan bahwa proses koordinasi sebelumnya tidak berjalan optimal, sehingga berdampak pada lambannya penanganan administrasi.

‎Sebagai langkah solusi, BPN Kabupaten Bone Bolango menyatakan sikapnya untuk segera mendeteksi dan memperbaiki kesalahan pencatatan data pada sertifikat dimaksud. Komisi I menegaskan agar proses koreksi dilakukan transparan dan terukur, sementara pemerintah desa diminta proaktif menghimpun dokumen pendukung dari warga. RDP tersebut menjadi titik awal penyelesaian, dengan harapan hak masyarakat Desa Tanggilingo dapat dipulihkan secara administratif dan hukum tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.


WhatsApp   
NNT
206

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
613
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By