GoKLIK – LIMBOTO.| Kerjasama Pemerintah Daerah dengan BSG terkait Fasilitas kredit Bank SulutGo (BSG) bagi perangkat desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan publik mengarah pada pemberian fasilitas kredit senilai Rp40 juta kepada seorang perangkat desa yang disebut berstatus nonaktif, setelah sebelumnya memperoleh rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Sorotan tersebut disampaikan Angky, warga Desa Mootilango, Kecamatan Tibawa, kepada awak media, Jumat (7/8/2026). Ia mempertanyakan bagaimana seorang perangkat desa yang tidak sedang aktif menjalankan tugas dapat memperoleh fasilitas kredit yang secara prinsip berkaitan dengan status perangkat desa dan penerimaan penghasilan sebagai dasar fasilitas pembiayaan. “Kalau statusnya nonaktif, lalu dasar rekomendasinya apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai fasilitas kredit diberikan ketika persyaratan dasarnya sudah tidak terpenuhi,” tegas Angky. Namun, tudingan dan pertanyaan tersebut mendapat penjelasan dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Dr. Sumantri Maku. Kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore (8/8/2026), Sumantri menyampaikan bahwa fasilitas kredit tersebut pada prinsipnya merupakan urusan antara pihak yang bersangkutan dengan pihak perbankan. Sementara terkait rekomendasi, menurutnya, rekomendasi dapat diberikan setelah yang bersangkutan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan dari desa. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara berimbang. Terkait ketentuan mengenai penerima yang tidak sedang menjalani sanksi indisipliner, Sumantri menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan peristiwa pidana atau perdata yang sedang berproses secara hukum. Dengan demikian, diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai status nonaktif yang dimaksud serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam proses pemberian rekomendasi maupun fasilitas kredit. Di sisi lain, Angky tetap meminta agar PMD dan BSG memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dasar rekomendasi, kelengkapan dokumen, proses verifikasi status penerima serta kesesuaiannya dengan ketentuan internal perbankan dan regulasi yang berlaku. Transparansi dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi adanya perlakuan berbeda, sekaligus memastikan fasilitas kredit yang diberikan tidak menimbulkan risiko terhadap tata kelola keuangan desa dan kepercayaan publik.
Menurut Angky, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut besaran pinjaman, tetapi juga menyentuh ketepatan rekomendasi, proses verifikasi persyaratan hingga mitigasi risiko kredit. Terlebih, fasilitas tersebut disebut berkaitan dengan status perangkat desa aktif dan penerimaan penghasilan yang bersumber dari struktur belanja APBDes.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 