GoKLIK Kab. Bonbol Tidak terima dengan penjelasan dan keterangan Kepala Desa Molutabu terkait layanan pengurusan surat hibah tanah yang diajukannya guna pengusulan sertifikat PTSL, Sri Novita Badu, memilih jalan untuk menggunakan pendampingan hukum melalui penunjukan kuasa hukum Firma Hukum Rahman Sahi, SH., MH. Kepada Media saat dihubungi melalui telpon membenarkan bahwa dirinya pada tanggal 20 Juni 2025 telah menandatangi kuasa atas pendampingan hukum ibu Sri Novita Badu dalam pernyataan tertulisnya. “Saya telah mendengarkan seluruh kronologi peristiwa dari klien saya, serta mempelajari bukti surat tanah tahun 1964 yang dimiliki. Selain itu, saya juga telah membaca klarifikasi Kepala Desa Molutabu terkait penolakannya untuk menandatangani surat hibah dan permohonan PTSL dari klien kami. Sikap tersebut bagi kami sangat tidak berdasar dan cenderung merugikan hak hukum warga,” tegas Rahman Sahi. Dalam klarifikasinya sebelumnya, Kepala Desa Molutabu memang menyatakan bahwa dirinya bukan tidak mau menandatangani surat hibah tersebut, melainkan berdasarkan pengetahuan dan data yang ia miliki, objek tanah yang dimohonkan itu merupakan milik orang lain yang tidak pernah dihibahkan kepada siapapun, termasuk kepada pihak pelapor. Ia bahkan menegaskan bahwa secara administratif maupun fakta lapangan, tanah tersebut adalah milik orang lain yang menurutnya bukan merupakan ahli waris dari A.P.H. Pangulu. Menanggapi pernyataan tersebut, Rahman Sahi menilai bahwa keterangan kepala desa tersebut tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan dalam menolak permohonan kliennya. “Justru hal ini semakin menguatkan alasan bagi kami untuk meminta agar keterangan Kepala Desa diuji validitas dan legalitasnya. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap dijadikan dasar untuk membatasi hak konstitusional warga negara,” ujarnya. Menurutnya, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Desa dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap tindakan kepala desa yang tidak sesuai dengan kewenangannya, apalagi sampai memberikan keterangan yang keliru dan menimbulkan kerugian, dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana. Ia menambahkan, “Setelah kami telusuri secara hukum, orang yang disebut oleh kepala desa sebagai pemilik sah tanah justru bukan ahli waris dari A.P.H. Pangulu sebagaimana tercantum dalam bukti surat tanah tahun 1964 yang dimiliki klien kami. Maka ada dugaan bahwa kepala desa telah memberikan keterangan yang menyesatkan dan menghambat proses hukum yang sah.” Pihak kuasa hukum pun menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian secara objektif dan transparan. “Kami akan terus mengawal kasus ini demi memastikan bahwa tidak ada satu pun warga yang dirugikan oleh kekuasaan desa yang semestinya hadir untuk melayani, bukan menghalangi,” tutupnya. Hingga saat ini kami media sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan klarifikasi Kepala Desa meski pesan yang kami kirimkan telah tersampaikan dan dibaca oleh pak kades.
Rahman menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah menerbitkan Surat Kuasa Khusus untuk menangani perkara pidana dan perdata yang dihadapi kliennya.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 