BERITA, PARLEMEN

Tujuh Anggota Deprov Absen di Paripurna Tiga Kali Berturut-turut, Tugas Pokok Lembaga Diabaikan

GoKLIK Gorontalo.

Selasa 8 Juli 2025, Deprov Gorontalo kembali mengagendakan rangkaian rapat rapat paripurna DPRD, Ada hal yang mencengangkan. Pantauan media dalam tiga agenda penting Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo mencatat fakta mencengangkan yakni sebanyak tujuh anggota DPRD tercatat tidak hadir secara berturut-turut dalam tiga kali sidang paripurna. Ketidakhadiran ini terjadi justru di saat lembaga legislatif tengah membahas dan menetapkan dokumen-dokumen pijakan krusial bagi arah pembangunan daerah.

Agenda Paripurna pertama adalah Paripurna Penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya, DPRD menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025–2029. Terakhir, Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang menjadi penentu arah kerja politik kelembagaan dalam mengawal perencanaan pembangunan lima tahun ke depan.

Sayangnya, dalam ketiga agenda tersebut, tujuh anggota DPRD tidak menampakkan kehadiran, tanpa keterangan terbuka kepada publik. Ketidakhadiran ini dinilai mencederai prinsip representasi, sebab setiap kursi dewan adalah suara konstituen yang harus hadir dan bersikap dalam pengambilan keputusan kolektif lembaga.

Rapat paripurna bukanlah sekadar forum administratif, melainkan ruang utama bagi DPRD dalam menentukan sikap politik daerah. Di sinilah produk hukum daerah disahkan, arah kebijakan ditetapkan, dan kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dilakukan. Ketidakhadiran dalam rentetan agenda tersebut, khususnya tanpa penjelasan resmi, menunjukkan minimnya komitmen terhadap tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

"Bagaimana mungkin anggota dewan bisa mengaku mewakili rakyat, sementara dalam forum-forum penting penentuan arah pembangunan daerah, mereka absen tanpa alasan jelas? Ini mencoreng marwah lembaga dan melemahkan fungsi legislasi," ungkap seorang aktivis pemuda Gorontalo yang mengikuti jalannya paripurna dari balkon undangan.

Bahkan lebih jauh, absennya anggota DPRD di forum formal seperti paripurna bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib DPRD, yang mengatur kewajiban kehadiran sebagai bagian tak terpisahkan dari kinerja legislatif.

Kritik pun bermunculan. Publik menuntut Badan Kehormatan DPRD untuk segera bersikap dan mengambil langkah-langkah penegakan disiplin internal. Jika tidak, ketidaktegasan ini hanya akan memperkuat persepsi bahwa DPRD tidak lagi menjadi lembaga yang serius dalam menjalankan mandat rakyat.

Dalam situasi daerah yang membutuhkan arah pembangunan yang solid, partisipasi aktif seluruh unsur lembaga mutlak diperlukan. Absen dalam paripurna berarti absen dalam tanggung jawab sejarah terhadap masa depan Gorontalo.

WhatsApp   
NNT
423

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
522
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By