OPINI, POLITIK

“Mengurai Pasal, Landasan Hukum Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kabgor 2019-2024”

Editorial Redaksi GoKLIK.co.id

Kab. Gorontalo. Skandal dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 semakin menunjukkan kompleksitas hukumnya. Bukan sekadar salah menafsirkan administrasi, perkara ini jelas memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjerat pihak-pihak terkait. Regulasi dari undang-undang hingga peraturan pemerintah menyiratkan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tunjangan DPRD berpotensi masuk ranah pidana korupsi.

Mulai dari UU Tipikor, Pintu Masuk Pidana Korupsi

Rujukan utama perkara ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Pasal 3 menyebutkan, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara diancam pidana hingga 20 tahun.

Pasal 4 menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana. Artinya, sekalipun dana TKI dikembalikan, proses hukum pidana tetap berjalan.

Selanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempertegas kedudukan DPRD. Pada Pasal 149 ayat (1), DPRD memiliki tiga fungsi pokok: membentuk perda, menyusun anggaran, serta melakukan pengawasan. Dengan demikian, dalih “tidak berwenang” atau “tidak mengetahui” dalam kasus TKI menjadi kontradiktif. DPRD justru memiliki tanggung jawab melekat untuk mengawasi setiap kebijakan anggaran, termasuk pemberian tunjangan

Selain itu, KUHP Pasal 55 memperluas cakupan pidana dengan menjerat pihak-pihak yang turut serta atau bersepakat dalam suatu tindak pidana. Dalam konteks dugaan korupsi TKI, posisi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai penyusun dan DPRD sebagai pihak yang menyetujui dan menikmati tunjangan berpotensi dikategorikan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana.

Lebih jauh, PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Daerah mengatur mekanisme administratif pengembalian kerugian daerah. Namun, ketentuan ini bersifat administratif semata. Ketika ada unsur mens rea atau niat jahat, mekanisme TGR tidak menghapus pidana korupsi. Hal inilah yang menjadi penegasan penting bahwa penyelesaian administratif tidak serta-merta membebaskan pihak terkait dari jerat hukum pidana.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 34: Setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara bertanggung jawab secara pribadi, administratif, dan pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 59: Setiap kerugian negara yang timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian seseorang harus segera diganti.

Pasal 60: Tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan pidana bagi pihak yang menimbulkan kerugian.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 191–193: mengatur sanksi bagi pejabat daerah dan DPRD jika melakukan pelanggaran dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Pasal 20 ayat (3): temuan kerugian negara oleh BPK wajib ditindaklanjuti, termasuk melalui jalur pidana bila terdapat indikasi tindak korup

Dengan dasar hukum diatas, ruang untuk berlindung di balik dalih administrasi semakin tertutup rapat. Korupsi TKI bukan hanya kesalahan teknis, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum tata kelola keuangan negara.

Kini, publik menunggu konsistensi aparat penegak hukum, apakah berani menegakkan pasal-pasal yang sudah jelas, atau kembali terjebak dalam kompromi politik yang merusak keadilan?

WhatsApp   
NNT
780

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
611
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By