GoKLIK Gorontalo. DPRD Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib Anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui Rapat Paripurna ke-50 yang digelar pada Senin (22/9/2025). Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin, dan dihadiri 23 anggota dewan. Peraturan Tata Tertib DPRD yang terdiri atas 202 pasal ini merupakan pedoman resmi dalam mengatur mekanisme, hak, kewajiban, serta tata cara pelaksanaan tugas dan fungsi anggota legislatif di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Awalnya, pembahasan peraturan ini menjadi tugas Panitia Khusus (Pansus). Namun, karena masa kerja pansus telah berakhir setelah enam bulan pembahasan, maka proses penyempurnaan dokumen dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo. Proses finalisasi dilakukan dengan mengacu pada hasil konsultasi serta evaluasi bersama pihak Kementerian Dalam Negeri.
Dalam rapat paripurna, anggota Bapemperda, Fadli Poha, secara resmi menyerahkan dokumen peraturan tersebut kepada pimpinan DPRD untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dengan disahkannya peraturan ini, DPRD Provinsi Gorontalo kini memiliki landasan hukum dan acuan tata tertib terbaru yang akan menjadi rujukan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam ruang lingkup lembaga DPRD.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 