GoKLIK Gorontalo. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan lapangan atas aduan masyarakat terkait kejelasan status lahan yang masuk dalam kawasan pengembangan Lapas Perempuan di Limboto, Sabtu siang (25/10/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah warga pemilik lahan yang meminta kejelasan tanah mereka. Warga menilai sebagian lahan milik mereka masuk dalam peta (mapping) kawasan pengembangan lembaga pemasyarakatan perempuan, sebagaimana prasyarat yang diatur dalam ketentuan teknis pendirian lembaga pemasyarakatan yang mewajibkan kecukupan luas area tertentu. Namun hingga saat ini lahan tersebut belum dilakukan penyelesaian pembayaran. Tim Komisi I yang terdiri atas Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie, serta para anggota Umar Karim, Fikram A.Z. Salilama, Ekwan Ahmad, Ramdan D. Liputo, Femmy K. Udoki, dan Yeyen S. Sidiki didampingi oleh Sekertariat Komisi I Deprov Gorontalo bersama pengadu turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan dan mendengarkan keterangan dari warga serta pihak terkait.
Dalam pantauan media, Komisi I juga memverifikasi letak lahan berdasarkan peta kawasan pengembangan Lapas Perempuan yang telah diajukan sebelumnya oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Hasil peninjauan awal menunjukkan bahwa terdapat area tanah warga yang masuk dalam kawasan yang tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan Lapas namun belum kunjung dilakukan penyelesaian dan belum memperoleh kejelasan terkait status lahannya.
Disela kunjungan tersebut Anggota Komisi I Umar karim menegaskan bahwa DPRD akan memastikan penyelesaian masalah ini dilakukan secara terbuka, berdasarkan data yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal persoalan ini agar ada kejelasan yang pasti. Warga berhak tahu batas kepemilikan lahannya, sementara pemerintah juga harus memastikan luasan kawasan Lapas sesuai standar yang dipersyaratkan,” ujar Umar Karim.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Hj. Sitti Nurayin Sompie menambahkan bahwa setiap tahapan penataan kawasan lembaga pemasyarakatan harus memperhatikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.
“Pendirian Lapas Perempuan adalah kebutuhan daerah, namun prosesnya harus berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kerugian bagi warga sekitar. Kita mendorong agar dilakukan validasi data dan penegasan batas kawasan secara resmi,” jelasnya.
Komisi I akan menindaklanjuti hasil peninjauan ini dengan akan melakukan rapat koordinasi bersama instansi teknis dan pihak terkait, guna memastikan penyelesaian persoalan lahan berjalan transparan, dan sesuai ketentuan dan harapan warga.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 