GoKLIK Gorontalo. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Deprov) Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Minggu (26/10/2025). Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie, serta anggota Umar Karim, Femmy Kristina Udoki, H. Ekwan Ahmad, Yeyen S. Sidiki, dan Ramdan D. Liputo, turut dihadiri jajaran Sekretariat Komisi I Deprov. Pantauan media, kegiatan monitoring tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Tabongo Timur dan dihadiri oleh Kepala Desa Hariyanto N Ismail, S.Pd.I beserta perangkat desa dan jajaran pengurus BUMDes Tabongo Timur. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Desa Tabongo Timur memaparkan capaian dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa. Desa ini menjadi salah satu di Provinsi Gorontalo yang berhasil meraih predikat Desa Antikorupsi yang dianugerahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sebagai bentuk pengakuan atas penerapan sistem pengelolaan keuangan desa yang bersih, transparan, dan efisien.
Selain capaian pemerintahan, Direktur BUMDes Tabongo Timur turut memaparkan sejumlah inovasi usaha yang dikelola BUMDes dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Beberapa unit usaha yang berjalan saat ini di antaranya Pertashop, kerajinan daur ulang limbah, serta pengembangan tanaman Sancha Inchi, komoditas kacang-kacangan bernilai ekonomi tinggi yang kaya kandungan Omega-6 dan Omega-9.
Namun demikian, dalam dialog yang berlangsung terbuka, Pemerintah Desa Tabongo Timur juga menyampaikan permasalahan yang tengah dihadapi, yakni sengketa aset tanah desa. Aset tersebut merupakan lahan hibah dari keluarga Hippy kepada pemerintah desa sejak tahun 2008, yang kini dipermasalahkan kembali karena pada tahun 2018 sebagian tanah tersebut diklaim telah dihibahkan oleh keluarga kepada pihak lain. Saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri Kantor Desa, Sekretariat BPD, dan Kantor BUMDes.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, Fadli Poha, mengapresiasi capaian Pemerintah Desa Tabongo Timur atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa yang dinilai sangat baik. Ia menegaskan, permasalahan aset tanah akan dibahas lebih lanjut di tingkat komisi untuk dicarikan solusi penyelesaian yang tepat.
“Capaian Desa Tabongo Timur ini patut diapresiasi, karena tidak banyak desa di Gorontalo yang mampu menorehkan prestasi hingga mendapat pengakuan KPK. Sementara terkait aset tanah, Komisi I akan memfasilitasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Anggota Komisi I, Umar Karim, dalam kesempatan yang sama menyoroti pentingnya dukungan pendanaan dari Pemerintah Provinsi kepada desa-desa berprestasi.
“Aspirasi dari Pemerintah Desa Tabongo Timur perlu diperhatikan. Sudah saatnya ada kebijakan perimbangan bantuan keuangan dari APBD Provinsi yang dapat menopang operasional dan inovasi desa. Semoga saja kondisi keuangan pemerintah provinsi akan kembali normal sehingga kebijakan perimbangan keuangan ke desa akan kembali didorong untuk dialokasikan pemerintah provinsi nantinya.,” tegasnya.
Sementara itu, Femmy Kristina Udoki dan Hj. Sitti Nurayin Sompie kompak mendorong agar Desa Tabongo Timur dijadikan desa percontohan pengembangan tanaman Sancha Inchi, sebagai model inovasi ekonomi desa yang berkelanjutan.
Usai pertemuan, Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto N. Ismail, S.Pd.I kepada awak media menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Komisi I Deprov Gorontalo atas perhatian dan kunjungan mereka.
“Desa Tabongo Timur sudah beberapa kali dipercaya mewakili Gorontalo dalam lomba desa tingkat nasional. Kami berkomitmen untuk terus menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan sesuai regulasi. Penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK menjadi bukti komitmen itu,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dokumen pemerintahan, tanah yang kini disengketakan telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah sejak 1994, dan diperkuat dengan dokumen penyerahan hibah dari keluarga penghibah pada tahun 2008.
“Sebagai kepala desa, saya berkewajiban menjaga aset desa. Kami tetap berpegang pada dokumen resmi pemerintah yang sah,” tegas Heri Ismail.
Kunjungan kerja Komisi I Deprov Gorontalo diakhiri dengan pengenalan produk hasil olahan kacang sancha inchi dan produk kerajinan yang dipasarkan Bumdes serta lokasi aset desa sekaligus penegasan komitmen DPRD untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berintegritas di Provinsi Gorontalo.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 