BERITA, PEMERINTAHAN

Deprov Gorontalo Dalami Dugaan Diskriminasi Karyawan Tjakrindo, Femmy K. Udoki Soroti Indikasi Kriminalisasi

GoKLIK Gorontalo. Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan sebagai tindak lanjut seruan aksi Aliansi Barisan Rakyat Bersama terkait dugaan tindakan diskriminasi terhadap karyawan asal Desa Pilolalenga yang bekerja di perusahaan Tjakrindo. Rapat ini sebagai langkah awal Deprov dalam menggali informasi terkait persoalan yang dinilai telah memicu keresahan publik tersebut hingga diadukan ke DPRD. Pertemuan berlangsung di Ruang Paripurna, Rabu (10/09/2025) menghadirkan berbagai pihak yang berkompeten.

Rapat gabungan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I dan Komisi IV, perwakilan dari Polda Gorontalo, manajemen perusahaan Tjakrindo, para karyawan yang terdampak, masyarakat, serta Dinas Tenaga Kerja. Melalui forum ini, DPRD berupaya memastikan setiap pihak dapat memberikan klarifikasi dan pandangan, sehingga dapat menjadi upaya solutif atas penyelesaian masalah dapat ditempuh secara objektif dan terarah.

Usai rapat, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, menyampaikan pandangannya kepada media. Menurutnya, dinamika yang mengemuka tidak sekadar menyangkut hubungan industrial, tetapi juga mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap pekerja. Penilaian ini berdasarkan temuan awal setelah seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing.

“Tadi sudah dihadirkan pihak dari Polda, pihak perusahaan, karyawan, serta dari Dinas Tenaga Kerja. Persoalan ini merupakan dugaan kriminalisasi yang perlu dipilah antara aspek perdata maupun pidananya,” jelas legislator yang akrab disapa bunda Femmy tersebut. Dirinya menekankan bahwa pemisahan dua ranah hukum ini penting agar penyelesaian kasus tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor regulasi.

Femmy juga mengungkapkan bahwa laporan perdata terkait kasus ini masih berproses di Kejaksaan Agung melalui tahapan kasasi. DPRD, menurutnya, menghormati jalannya proses tersebut. Sementara itu, untuk aspek hubungan kerja, bunda Gemmy meminta setiap karyawan yang merasa diberhentikan sepihak agar melapor langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja tetap terjaga sesuai ketentuan.

WhatsApp   
NNT
214

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
614
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By