GoKLIK - GORONTALO. Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik peralihan status aset lahan dan bangunan SDN 14 Telaga Biru, Rabu siang, 17 Desember 2025. Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa DPRD Kabgor itu diharapkan menjadi ruang klarifikasi dan pencarian solusi, namun kembali berakhir tanpa kesepakatan final alias deadlock. Polemik aset yang berlokasi di Desa Pentadio Timur tersebut telah berlangsung sejak 2013. Lahan dan bangunan sekolah dasar milik pemerintah daerah itu kini berdiri Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Hingga kini, persoalan peralihan kepemilikan belum juga menemukan titik temu, meski berulang kali mendapat aduan dari kelompok masyarakat serta para pihak, termasuk mantan Kepala Desa Pentadio Timur Tamir M. Ali dan mantan Ketua BPD Mahmud Yunus. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komisi II DPRD Kabgor memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan pengadu, pimpinan rektorat dan unsur struktural UMGO, Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, hingga Dinas Keuangan dan Aset Daerah. Forum ini dimaksudkan untuk menggali kronologi, memperjelas posisi hukum masing-masing pihak, sekaligus mengurai kendala yang membuat sengketa aset tersebut terus berlarut.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabgor, Moh. Rizal Badja, dan dihadiri Ketua Komisi II Yulis Igirisa bersama anggota lainnya, yakni Rivon Ui, Sarifa Pangalima, dan Ningsih Nurhamidin. Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak memaparkan pandangan serta dasar klaimnya atas aset yang dipersoalkan.
Sejumlah kronologi terkait peralihan lahan dan bangunan aset Pemda pun diungkap, termasuk upaya penyelesaian melalui jalur hukum yang sebelumnya telah ditempuh. Namun, putusan pengadilan yang ada dinilai belum sepenuhnya menjadi jalan keluar, lantaran masih menyisakan persoalan administratif dan perbedaan penafsiran antar pihak.
Pihak UMGO dalam forum RDP menyampaikan keberatan atas belum terbitnya sertifikat lahan yang kini digunakan sebagai fasilitas kampus. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pihak universitas menilai seluruh ketentuan kesepakatan telah dipenuhi. Namun, proses sertifikasi disebut terhambat karena status aset masih dipersoalkan oleh pengelola aset Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Sementara itu, Dinas Keuangan dan Aset Daerah melalui Kepala Bagian Aset, Marleni Potale, menegaskan pihaknya tidak menghalang-halangi penyelesaian masalah. Namun sebagai pelaksana teknis yang terikat regulasi, pihaknya wajib memastikan setiap pelepasan aset negara didukung dokumen administrasi yang sah. Jika peralihan aset dilakukan melalui mekanisme tukar-menukar, maka seluruh dokumen proses tersebut harus diserahkan oleh UMGO sebagai dasar hukum penilaian. Di sisi lain, perwakilan pengadu menilai kesepakatan tukar-menukar belum sepenuhnya dipenuhi, terlebih bangunan SDN 14 Telaga Biru diketahui dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah, bukan dana kampus.
Dengan masih kuatnya perbedaan pandangan tersebut, Komisi II DPRD Kabgor menutup RDP tanpa melahirkan putusan final, menandai bahwa polemik aset Pemda–UMGO ini kembali menggantung dan menunggu langkah lanjutan yang lebih tegas. Selain itu Komisi II melalui beberapa anggota komisi menyampaikan agar para pihak bisa bersikap bijak dalam polemik ini mengingat bahwa hal ini menyangkut kepentingan jangka panjang daerah khususnya disektor pendidikan. Sehingganya Komisi II memberikan saran agar para pihak membuka ruang komunikasi membangun dengan fokus pada pencarian jalan solusi penyelesaian masalah sehingga masalah tersebut beroleh status penyelesaian yang tidak berakibat pada inplikasi hukum bagi semua pihak.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 