GoKLIK - GORONTALO. Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Desa Labanu, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka monitoring serta mengevaluasi dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terhadap pengelolaan Dana Desa, khususnya terkait pencairan dana tahap kedua. Kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin wakil ketua komisi I Hj. Sitti Nurayin Sompie yang turut diikuti anggota komisi I lainnya diantaranya Umar Karim, Femmy Kristina Udoki, Yeyen S. Sidiki, Fikram A.Z. Salilama, dan Wakil Ketua Ridwan Monoarfa, serta pendampingan Sekertariat Deprov Gorontalo diterima oleh Kepala Desa Labanu Kecamatan Tibawa beserta jajaran perangkat desa. Anggota Komisi I Deprov Femy Udoki, menjelaskan bahwa tujuan kunjungan adalah memastikan desa-desa yang terdampak kebijakan PMK dapat mengatasi kendala pencairan Dana Desa tahap kedua. “Kami mengecek desa-desa yang terdampak PMK ini, serta desa yang mampu menyelesaikan permasalahan Dana Desa tahap kedua yang tidak cair,” ujarnya.
Femy menambahkan, khusus di Desa Labanu, pemerintah desa dinilai mampu mengelola anggaran dengan baik sehingga kebutuhan prioritas tetap terpenuhi. Beberapa kebutuhan penting seperti pembayaran honor guru ngaji, imam masjid, serta kader kesehatan tetap dapat direalisasikan melalui pemanfaatan anggaran fisik yang tidak digunakan, sesuai regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, pembayaran gaji guru ngaji, imam, dan kader kesehatan dapat diatasi dengan memanfaatkan anggaran fisik yang tidak digunakan, dan hal ini dibolehkan oleh regulasi,” jelas Femy. Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan kendala berarti dari aparat desa Labanu, meski beberapa desa lain masih menyampaikan keluhan terkait dampak PMK.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo lainnya, Umar Karim, menambahkan bahwa pemerintah desa tetap mengikuti petunjuk dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten dalam pengelolaan anggaran. Sisa dana earmark yang belum terealisasi dapat dialihkan untuk kebutuhan non-earmark, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
“Contohnya, kegiatan ketahanan pangan yang tidak terealisasi dialihkan untuk menutupi kegiatan non-earmark, seperti pembangunan jalan desa berupa rabat beton sepanjang 200 meter,” ujar Umar. Ia menjelaskan, sebagian pekerjaan fisik yang tidak sempat dilaksanakan dapat dibayarkan dari dana earmark ketahanan pangan untuk menutupi kegiatan non-earmark lainnya.
Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah desa tetap berhati-hati dan taat regulasi dalam pengelolaan Dana Desa. Legislator komisi I Deprov Gorontalo berharap solusi konkret tetap dijalankan agar pelayanan publik tidak terganggu, meskipun di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 