GoKLIK - GORONTALO. Menanggapi tudingan telah melakukan maladministrasi pada penerbitan sertifikat tanah yang disampaikan oleh ahli waris tanah keluarga Zubaedah Olii atas nama PT Alif Satya Perkasa (ASP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo memberikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan tersebut. BPN Kota Gorontalo menegaskan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala BPN Kota Gorontalo Dr. Kusno Katili, S.SiT, M.H., QRMP Melalui Nasrun Ampo selaku kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran kepada media Jumat sore, 9 Januari 2026, sebagai respons atas pengaduan yang sebelumnya diberitakan oleh pihak keluarga ahli waris ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo di ruang publik.
Kepala Kantah Kota Gorontalo melalui Nasrun Ampo menegaskan bahwa tudingan maladministrasi yang diarahkan kepada BPN Kota Gorontalo tidaklah berdasar, karena seluruh tahapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat atas nama PT Alif Satya Perkasa telah melalui proses verifikasi administratif dan yuridis secara lengkap dan sah sebagaimana ketentuan dan SOP pelayanan BPN.
Nasrun pun menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen permohonan yang diterima BPN Kota Gorontalo, objek tanah yang dipersoalkan merupakan tanah warisan dengan 21 orang ahli waris, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 19 September 2025 dengan Register Nomor 593/Tngki/34/IX/2025 yang ditandatangani oleh Lurah Tanggikiki, Dona Wumu, S.IP, serta dikuatkan oleh Camat Sipatana melalui Register Nomor 593/PEM.SPTNA/IV/2025 tanggal 24 September 2025.
Dalam dokumen tersebut, Zubaedah Olii tercatat secara sah sebagai salah satu dari 21 ahli waris atas tanah dimaksud. Selanjutnya, seluruh ahli waris, termasuk Zubaedah Olii, memberikan surat kuasa jual/beli kepada salah satu ahli waris bernama Zaenab Olii, berdasarkan surat kuasa tertanggal 19 September 2025, yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dan diketahui oleh Lurah Tanggikiki.
“Atas dasar surat kuasa tersebut, Zaenab Olii bertindak untuk diri sendiri dan atas nama seluruh ahli waris melakukan penjualan tanah kepada PT Alif Satya Perkasa,” jelas Nasrun.
Transaksi jual beli tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 19 September 2025, yang ditandatangani oleh Zaenab Olii sebagai pihak pertama dan Lena Habu selaku Direktur PT Alif Satya Perkasa sebagai pihak kedua, bermeterai cukup, disaksikan oleh dua orang saksi, serta didaftarkan secara resmi di Kelurahan Tanggikiki dengan Register Nomor 593/Tgki/43/IX/2025 tanggal 23 September 2025, yang menjadi dasar permohonan yang diterima BPN Kota Gorontalo untuk pensertifikatan tanah tersebut.
Nasrun menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan yang diajukan PT Alif Satya Perkasa telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, sehingga BPN Kota Gorontalo memproses pendaftaran pemohonan hak guna bangunan dan penerbitan sertipikat sesuai SOP.
Terkait permohonan pemblokiran yang disebutkan dalam pemberitaan, perlu diklarifikasi bahwa Kantor Pertanahan hanya dapat melakukan pencatatan blokir apabila permohonan memenuhi syarat administratif dan yuridis, berdasarkan Permen ATR No 13 tahun 2017 Pasal 6 Huruf D, Persyaratan pengajuan Blokir harus melampirkan keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir. serta didukung oleh bukti adanya sengketa yang sedang diproses secara hukum atau putusan lembaga berwenang. Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka permohonan blokir tidak dapat langsung ditindaklanjuti. Sedangkan untuk pengelolaan pengaduan sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 pada pasal 3 ayat (3) jo. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2022 pasal 4 ayat (3) diatur: “pengaduan (terkait dengan kasus) yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pengadu;
• data pendukung lainnya atas tanah obyek sengketa atau konflik.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas serta ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 pada pasal 3 ayat (8), pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat.
Adapun Surat pengaduan telah kita tindak lanjuti dengan balasan surat nomor HM03/09-75.71/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 yang ditujukan kepada Jefri Rumampuk Dkk, Cq Zubaedah Olii.
“Atas dasar itu, tudingan bahwa BPN Kota Gorontalo telah melakukan maladministrasi adalah tidak tepat,” tegas Nasrun.
Kemudian Terkait keluhan adanya dugaan selisih nilai harga jual beli yang dipersoalkan oleh ahli waris dalam pemberitaan sebelumnya, Nasrun Ampo menyatakan tidak dalam kapasitas dan kapabilitas menilai dan mengomentari hal tersebut, sebab bukan merupakan wilayah lingkup kerja BPN Kota Gorontalo.
Menutup penjelasan klarifikasi BPN Kota Gorontalo menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap menjalankan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menghormati hak masyarakat untuk menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tegas menyatakan bahwa tudingan tersebut tidaklah sesuai dengan konteksnya.
WhatsApp
facebook
POLITIK 09 Desember 2025
GoKLIK GORONTALO. Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, resmi membuka rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD II Golkar Kabupaten Gorontalo, Selasa...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 