GoKLIK - Gorontalo.| Guna memastikan sinkronisasi penerapan Perda Provinsi Gorontalo Tentang Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK), Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo untuk mendalami dan melakukan kajian sistem pembagian kerja urusan pengolahan persampahan di TPA Regional Talumelito. Kunker yang berlangsung Selasa siang, 21 Januari 2026 itu, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo.
Kunjungan tersebut merupakan lanjutan dari pendalaman sebelumnya yang telah dilakukan Komisi I ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Regional Talumelito. Fokus utama kunjungan ini adalah memastikan kesesuaian pembidangan urusan persampahan dengan kerangka Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Gorontalo Tahun 2025.
Rombongan Komisi I dipimpin langsung Ketua Komisi I Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie serta para anggota, masing-masing Femmy K. Udoki, Yeyen S. Sidiki, Ramdan D. Liputo, Umar Karim, dan Fikram A.Z. Salilama. Rombongan Kunker Komisi I diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy, bersama Sekretaris Dinas.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menelusuri dan menyerap pandangan tehnis terkait urusan persampahan yang selama ini melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, dan akan diselaraskan menjadi urusan Dinas Lingkungan Hidup. Pertimbangan utamanya, pengelolaan TPA Regional Talumelito tidak semata soal infrastruktur, tetapi erat kaitannya dengan dampak dan perlindungan lingkungan hidup.
Komisi I juga memandang bahwa penyediaan sarana, prasarana, serta peralatan pengelolaan kawasan TPA yang berada dalam urusan Pekerjaan Umum sebagaimana pertimbangan sebelumnya dapat diposisikan sebagai urusan pendukung lintas OPD. Dengan demikian, pembidangan utama tetap berada pada perangkat daerah yang memiliki kewenangan teknis di bidang lingkungan hidup.
Usai pertemuan, Anggota Komisi I Ramdan D. Liputo yang ditemui media menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini Komisi I Deprov Gorontalo masih akan melakukan kajian dan pendalaman lanjutan. Menurutnya, penataan pembidangan urusan OPD harus benar-benar selaras dengan ruang lingkup kerja dan kebutuhan organisasi tata kelola agar penerapan Perda SOTK ke depan berjalan tepat, efektif, dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Anita Hippy menyambut baik kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Kadis Anita Hippy menjelaskan bahwa meski UPT TPA Regional Talumelito berada di wilayah administratif Kabupaten Gorontalo, aset dan kewenangan pengelolaannya berada pada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Terkait pembagian urusan persampahan sesuai Perda Provinsi Gorontalo tentang SOTK, dirinya menilai penyesuaian tersebut sangat dimungkinkan untuk dilakukan karena pembidnagan urusan persampahan secara nomenklatur masuk dalam urusan lingkungan hidup, seraya menegaskan bahwa pemerintah kabupaten pada prinsipnya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 