BERITA, PEMERINTAHAN

Imbas Penyesuaian Nomenklatur SOTK Badan Penghubung, Komisi I Deprov Gorontalo Fasilitasi Langkah Solutif

GoKLIK – Gorontalo. | Imbas penyesuaian nomenklatur dalam Perda SOTK berdampak administratif dan hukum tata kelola yang muncul pasca perubahan struktur organisasi pada Badan Penghubung Provinsi Gorontalo, khususnya menyangkut kewenangan dan legalitas pelaksanaan tugas di lapangan, menyikapi hal tersebut Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat, Senin (2/3/2026). 

‎Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hj. Sitti Nurayin Sompie serta anggota Yeyen S. Sidiki, Femmy Kristina Udoki, Umar Karim dan Ramdan D. Liputo. Pertemuan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Inogaluma Deprov Gorontalo dan terhubung dengan Kantor Badan Penghubung di Jakarta dan Makassar.

‎Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Moh. Ikbal Lasabang bersama Kasubid Pelayanan Wilayah Makassar Moh. Agung Sugiarto. Turut mendampingi Komisi I perwakilan Ortala dan BPSDM Provinsi Gorontalo yang ikut memberi penjelasan teknis terkait implikasi perubahan nomenklatur tersebut.

‎Dalam rapat itu terungkap sejumlah kendala yang kini dihadapi OPD tersebut. Penyesuaian nomenklatur pada Perda SOTK berdampak pada kedudukan hukum dan kewenangan atas sejumlah tindakan kerja, terutama yang berkaitan dengan fungsi pelayanan dan koordinasi di kantor penghubung Jakarta dan Makassar.



‎Beberapa kewenangan administratif disebut masih memerlukan penegasan, termasuk legitimasi penandatanganan dokumen, representasi resmi daerah, hingga aspek pertanggungjawaban kegiatan. Kondisi ini dinilai perlu segera ditata agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

‎Ketua Komisi I Fadli Poha menegaskan, perubahan struktur organisasi tidak boleh menghambat pelayanan dan fungsi representatif daerah di luar wilayah. Menurutnya, penyesuaian nomenklatur harus diikuti dengan penguatan dasar hukum yang jelas agar setiap langkah kerja tetap berada dalam koridor regulasi.

‎Rapat yang berjalan cukup panjang itu akhirnya melahirkan kesepakatan untuk menempuh langkah konsultasi dan konsolidasi bersama pemerintah daerah, khususnya dengan Sekretaris Daerah. Upaya ini diarahkan untuk memastikan kepastian kedudukan hukum serta mempertegas kewenangan Badan Penghubung, sehingga pelaksanaan tugas tetap berjalan efektif dan bertanggung jawab.


WhatsApp   
NNT
211

LAINNYA

View All
Ruang UMKM
SISI LAIN
View All
Ketika Kebaikan Menular : Malam di Mana Seorang Anak Dikelilingi Berkah yang Datang Bertubi-Tubi

INSPIRASI 31 Mei 2026

‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...


Selengkapnya...
NNT
611
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?
Follow Us
VIDEO
View All

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

VIDEO 19 November 2025
Advertisement
Mau berlangganan Iklan?

Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved. By

Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved. By