GoKLIK – LIMBOTO.| Arah kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2027 mulai menemukan kepastian. Setelah sempat menjadi perhatian banyak pihak menyusul perubahan masa jabatan kepala desa akibat revisi Undang-Undang Desa, pemerintah memastikan agenda demokrasi tingkat desa tetap akan kembali bergulir pada 2027. Di Kabupaten Gorontalo sendiri, sedikitnya 87 desa akan memasuki tahapan pemilihan kepala desa seiring berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada tahun tersebut.
Kepastian itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Dr. Sumanti Maku, kepada awak media, Senin siang, 29 Juni 2026, usai menghadiri pertemuan koordinasi Tim Reses DPRD Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo. Menurutnya, pelaksanaan Pilkades Serentak tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat yang saat ini tengah menuntaskan regulasi teknis sebagai dasar penyelenggaraan pemilihan di seluruh daerah.
Sumanti menjelaskan, sinyal kuat pelaksanaan Pilkades pada 2027 juga diperkuat melalui arahan dari Kementerian Dalam Negeri. Saat ini pemerintah pusat sedang menyelesaikan pembahasan dan penyempurnaan Peraturan Presiden yang akan menjadi landasan operasional pelaksanaan Pilkades Serentak, sebelum nantinya ditetapkan dan diundangkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah.
"Pelaksanaannya tetap diarahkan pada tahun 2027. Regulasi turunannya sementara dalam proses finalisasi di pemerintah pusat sehingga nanti menjadi dasar bagi daerah untuk menyusun tahapan pelaksanaan," jelas Sumanti.
Di Kabupaten Gorontalo, terdapat 87 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada 2027. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian masa jabatan kepala desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun untuk satu periode, dari sebelumnya enam tahun.
Perubahan regulasi tersebut menyebabkan sejumlah kepala desa yang sebelumnya dijadwalkan mengakhiri masa jabatan lebih awal memperoleh penyesuaian masa bakti. Dengan berakhirnya periode tersebut pada 2027, puluhan desa di Kabupaten Gorontalo akan kembali memasuki proses demokrasi untuk memilih kepala desa definitif periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo, kepastian arah kebijakan ini menjadi sinyal penting untuk mulai mempersiapkan berbagai aspek penyelenggaraan Pilkades, mulai dari tahapan administrasi, penganggaran, koordinasi lintas sektor, hingga sosialisasi kepada masyarakat sehingga Pilkades Serentak 2027 dapat berlangsung tertib, demokratis.
WhatsApp
facebook
INSPIRASI 31 Mei 2026
‎GoKLIK - Limboto.| Ada satu hal yang sering terlupakan di tengah hingar bingar ramainya hari kehidupan modern, kebaikan memiliki cara unik untuk menularkan efek dominonya. Ia bergerak dari...
Selengkapnya...Copyright © GoKLIK.CO.ID
All Rights Reserved.
By 
Copyright © GoKLIK.CO.ID | All Rights Reserved.
By 